PDIP Ancam Laporkan Sipol KPU ke DKPP
Jumat, 19 Oktober 2012 – 18:12 WIB

PDIP Ancam Laporkan Sipol KPU ke DKPP
JAKARTA – PDI Perjuangan menolak keras kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memerintahkan seluruh KPU Daerah menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) berbasis online sebagai instrumen verifikasi persyaratan partai politik untuk bisa ikut menjadi peserta pemilu 2014. Karenanya, PDI Perjuangan mendesak KPU agar dalam verifikasi parpol hanya menggunakan seluruh dokumen partai yang secara fisik telah diserahkan kepada KPU.
“PDI Perjuangan menegaskan bahwa Sipol KPU adalah illegal yang berarti tidak memiliki dasar hukum yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD,” kata Anggota Komisi II DPR Fraksi PDI Perjuangan, Arif Wibowo, didampingi pakar Information Technology dari PDI Perjuangan, kepada wartawan, Jumat (19/10), di gedung parlemen, di Jakarta.
Arif menegaskan, PDI Perjuangan merasa prihatin dengan cara kerja Sipol yang tidak mampu membuat data lengkap dan akurat, berbeda dengan dokumen fisik yang telah disediakan PDI Perjuangan kepada KPU.
Baca Juga:
JAKARTA – PDI Perjuangan menolak keras kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memerintahkan seluruh KPU Daerah menggunakan Sistem Informasi
BERITA TERKAIT
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026
- NasDem Karawang Bangun Kantor Megah Simbol Pemersatu