PDIP Ancam Laporkan Sipol KPU ke DKPP
Jumat, 19 Oktober 2012 – 18:12 WIB
JAKARTA – PDI Perjuangan menolak keras kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memerintahkan seluruh KPU Daerah menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) berbasis online sebagai instrumen verifikasi persyaratan partai politik untuk bisa ikut menjadi peserta pemilu 2014. Karenanya, PDI Perjuangan mendesak KPU agar dalam verifikasi parpol hanya menggunakan seluruh dokumen partai yang secara fisik telah diserahkan kepada KPU.
“PDI Perjuangan menegaskan bahwa Sipol KPU adalah illegal yang berarti tidak memiliki dasar hukum yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD,” kata Anggota Komisi II DPR Fraksi PDI Perjuangan, Arif Wibowo, didampingi pakar Information Technology dari PDI Perjuangan, kepada wartawan, Jumat (19/10), di gedung parlemen, di Jakarta.
Arif menegaskan, PDI Perjuangan merasa prihatin dengan cara kerja Sipol yang tidak mampu membuat data lengkap dan akurat, berbeda dengan dokumen fisik yang telah disediakan PDI Perjuangan kepada KPU.
Baca Juga:
JAKARTA – PDI Perjuangan menolak keras kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memerintahkan seluruh KPU Daerah menggunakan Sistem Informasi
BERITA TERKAIT
- TB Hasanuddin Tak Melihat Potensi Dwi Fungsi ABRI di Revisi UU TNI
- Dukungan Mengalir, Eman Suherman Makin Diperhitungkan untuk Pilkada Majalengka 2024
- Ini Arti Nama Maskot 2 Macan Putih di Pilkada Kota Cirebon
- Babancong Jadi Maskot Pilkada Garut 2024
- Rusli Zainal Ogah Dukung Syamsuar: Nomornya Saja Saya Tak Punya
- Nalim Dapat Dukungan 4 Parpol dan Siap Memimpin Merangin