PDIP Ancam Laporkan Sipol KPU ke DKPP
Jumat, 19 Oktober 2012 – 18:12 WIB

PDIP Ancam Laporkan Sipol KPU ke DKPP
“Dokumen tersebut adalah bukti satu-satunya yang sah dalam rangka verifikasi administratif yang selanjutnya dipergunakan sebagai dasar untuk melakukan verifikasi faktual,” ujarnya.
Ia menegaskan, penerapan Sipol KPU yang merupakan program kerjasama dengan pihak asing, International Foundation for Electoral Systems (IFES), jelas inkonstitusional. Selain itu, juga merusak kemandirian, melemahkan integritas dan melanggar etika, serta mencoreng wajah Indonesia sebagai bangsa berdaulat.
Menurutnya, penerapan Sipol jelas-jelas memberi pintu bagi masuknya intervensi asing dalam kepemiluan Indonesia.
“Sementara terbukti pada pemilu 2009, sistem berbasis teknologi informasi tersebut telah dimanipulasi menjadi alat kepentingan politik pihak-pihak tertentu. Karena itulah PDI Perjuangan menolak keras penggunaan Sipol,” katanya.
JAKARTA – PDI Perjuangan menolak keras kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memerintahkan seluruh KPU Daerah menggunakan Sistem Informasi
BERITA TERKAIT
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026