PDIP Buka Pendaftaran Cabup Purbalingga..Minat?
Selasa, 23 Februari 2016 – 09:27 WIB
Saeful Muzad mengatakan, syarat menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sama dengan persyaratan di KPU. Sebab aturannya mengacu pada Peraturan KPU. Bakal calon yang lolos, selanjutnya akan mengikuti sekolah menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah. (drn/acd/dil/jpnn)
Baca Juga:
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Butuh Dukungan Sebegini Untuk Maju Pilkada Mojokerto
- Jazuli: Keputusan PKS Berada di Koalisi atau Oposisi Bukan Selera Personal
- Tim 7 Jokowi Rayakan Kemenangan Prabowo-Gibran dengan Membantu Masyarakat
- Di Hadapan Hakim Konstitusi, Gerindra Sebut KPU Menggelembungkan Suara NasDem di Jabar
- Anies Gelar Acara Pembubaran Tim Pemenangan, Ada Ketum Pendukung yang Tak Hadir, Siapa?
- Respons Sikap Kubu PKB, Hakim MK: Republik Kalau Orangnya Begini, Kacau Semua Nanti