PDIP Hanya Ajukan Penetapan Calon Terpilih ke KPU, Bukan PAW
Rabu, 15 Januari 2020 – 22:39 WIB

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bersama Ketua DPP PDIP Bidang Hukum Yasonna Laoly, bersama Tim Hukum PDIP di Jakarta, Rabu (15/1). Foto : Ricardo/JPNN
Yakni memasukkan suara yang diperoleh Almarhum Nazaruddin Kiemas ke perolehan suara calon nomor urut lima, Harun Masiku. Dengan begitu, seharusnya KPU menetapkan Harun sebagai peraih suara terbesar di dapil dimaksud.
Namun, KPU menafsirkan lain dan menyatakan tidak bisa demikian. Karena itu, PDIP kembali meminta kepada MA untuk mengeluarkan fatwa tentang makna sebenarnya putusan itu secara hukum yuridis. Dikeluarkanlah fatwa, dan oleh PDIP diminta lagi kepada KPU untuk melaksanakannya. Semuanya dalam konteks pengajuan penetapan calon terpilih, bukan PAW.
"Sudah dilandasi atau dikuatkan dengan fatwa, KPU lagi-lagi menolaknya, yang terjadi seperti itu," kata Teguh. (tan/jpnn)
PDIP mengingatkan, pihaknya hanya mengajukan penetapan calon terpilih setelah wafatnya Caleg atas nama Nazaruddin Kiemas. Tidak pernah ada PAW.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Politikus PDIP Apresiasi Ide Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengisian DRH NIP PPPK? Simak Penjelasan Kepala BKN, Alhamdulillah Perjuangan Tak Sia-sia
- Rayakan 70th KAA, Usman Hamid And The Blackstones Bawakan Album Baru Kritik Sosial
- Megawati Usulkan KAA Jilid II Bahas Kondisi Global dan Kemerdekaan Palestina