PDIP Hanya Ajukan Penetapan Calon Terpilih ke KPU, Bukan PAW

PDIP Hanya Ajukan Penetapan Calon Terpilih ke KPU, Bukan PAW
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bersama Ketua DPP PDIP Bidang Hukum Yasonna Laoly, bersama Tim Hukum PDIP di Jakarta, Rabu (15/1). Foto : Ricardo/JPNN

Yakni memasukkan suara yang diperoleh Almarhum Nazaruddin Kiemas ke perolehan suara calon nomor urut lima, Harun Masiku. Dengan begitu, seharusnya KPU menetapkan Harun sebagai peraih suara terbesar di dapil dimaksud.

Namun, KPU menafsirkan lain dan menyatakan tidak bisa demikian. Karena itu, PDIP kembali meminta kepada MA untuk mengeluarkan fatwa tentang makna sebenarnya putusan itu secara hukum yuridis. Dikeluarkanlah fatwa, dan oleh PDIP diminta lagi kepada KPU untuk melaksanakannya. Semuanya dalam konteks pengajuan penetapan calon terpilih, bukan PAW.

"Sudah dilandasi atau dikuatkan dengan fatwa, KPU lagi-lagi menolaknya, yang terjadi seperti itu," kata Teguh. (tan/jpnn)

PDIP mengingatkan, pihaknya hanya mengajukan penetapan calon terpilih setelah wafatnya Caleg atas nama Nazaruddin Kiemas. Tidak pernah ada PAW.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News