PDIP Hanya Ajukan Penetapan Calon Terpilih ke KPU, Bukan PAW
Rabu, 15 Januari 2020 – 22:39 WIB
Yakni memasukkan suara yang diperoleh Almarhum Nazaruddin Kiemas ke perolehan suara calon nomor urut lima, Harun Masiku. Dengan begitu, seharusnya KPU menetapkan Harun sebagai peraih suara terbesar di dapil dimaksud.
Namun, KPU menafsirkan lain dan menyatakan tidak bisa demikian. Karena itu, PDIP kembali meminta kepada MA untuk mengeluarkan fatwa tentang makna sebenarnya putusan itu secara hukum yuridis. Dikeluarkanlah fatwa, dan oleh PDIP diminta lagi kepada KPU untuk melaksanakannya. Semuanya dalam konteks pengajuan penetapan calon terpilih, bukan PAW.
"Sudah dilandasi atau dikuatkan dengan fatwa, KPU lagi-lagi menolaknya, yang terjadi seperti itu," kata Teguh. (tan/jpnn)
PDIP mengingatkan, pihaknya hanya mengajukan penetapan calon terpilih setelah wafatnya Caleg atas nama Nazaruddin Kiemas. Tidak pernah ada PAW.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Sikap PDIP Masih Dinanti, Parpol Pendukung Prabowo Dag Dig Dug
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
- Putusan PTUN Bisa Menjadi Pertimbangan MPR untuk Tak Melantik Prabowo-Gibran
- PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Mengenai Gibran, Begini Kata Tim Hukum
- Pilkada Serentak 2024, Hermus Indou Daftar Cabup Manokwari dari PAN
- Tokoh-Tokoh Riau Daftar Jadi Cagub PDIP: Ada Mantan Gubernur hingga Eks Koruptor