PDIP Hormati Gugatan Perindo ke MK Demi Jusuf Kalla

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto dok JPNN.com
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) Andreas Pareira menghormati gugatan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal masa jabatan presiden dan wakil presiden (wapres).
Partai pimpinan Hary Tanoesoedibjo itu mengajukan permohonan pengujian penjelasan pasal 169 huruf N Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengatur masa jabatan presiden dan wapres.
“Ya kami menghormati proses, prosedur yang ada,” kata Andreas di gedung parlemen, Jakarta, Kamis (12/7).
Menurut dia, itu merupakan hak setiap warga negara yang mempunyai kepentingan langsung dengan persoalan yang ada di dalam undang-undang untuk mengajukan peninjauan kembali atau uji materi di MK.
“Oleh karena itu, tunggu hasilnya. Ini juga capres dan cawapres ini juga belum keputusan final,” ungkapnya.
Dia yakin bahwa ini merupakan upaya semua pihak yang mempunyai kepentingan dan keinginan terkait Jusuf Kalla berduet lagi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, tegas dia, PDI Perjuangan tidak mendorong Perindo melakukan gugatan tersebut. (boy/jpnn)
-
Senin, 18 Februari 2019
Pengamat: Jokowi Galak, Prabowo Terlalu Baik -
Senin, 18 Februari 2019
Deddy Corbuzier: Gue gak Suka Baim Wong -
Senin, 18 Februari 2019
Apa Benar Jokowi Pakai Earphone Saat Debat Kedua Capres? -
Senin, 18 Februari 2019
Liga Catur Antar Timses Dinginkan Suhu Politik -
Senin, 18 Februari 2019
Penjelasan Kapolda soal Ledakan Keras di Parkir Timur SUGBK -
Senin, 18 Februari 2019
Jokowi Marah denga Ahmad Zaky, Ceo Bukalapak? -
Sabtu, 16 Februari 2019
Harapan Lebby Wilayati Atas Perseteruan Dewi Perssik-Rosa Meldianti -
Rabu, 13 Februari 2019
Kesan Pertama Jajal Honda PCX Electric