PDIP Hormati Gugatan Perindo ke MK Demi Jusuf Kalla
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) Andreas Pareira menghormati gugatan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal masa jabatan presiden dan wakil presiden (wapres).
Partai pimpinan Hary Tanoesoedibjo itu mengajukan permohonan pengujian penjelasan pasal 169 huruf N Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengatur masa jabatan presiden dan wapres.
“Ya kami menghormati proses, prosedur yang ada,” kata Andreas di gedung parlemen, Jakarta, Kamis (12/7).
Menurut dia, itu merupakan hak setiap warga negara yang mempunyai kepentingan langsung dengan persoalan yang ada di dalam undang-undang untuk mengajukan peninjauan kembali atau uji materi di MK.
“Oleh karena itu, tunggu hasilnya. Ini juga capres dan cawapres ini juga belum keputusan final,” ungkapnya.
Dia yakin bahwa ini merupakan upaya semua pihak yang mempunyai kepentingan dan keinginan terkait Jusuf Kalla berduet lagi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, tegas dia, PDI Perjuangan tidak mendorong Perindo melakukan gugatan tersebut. (boy/jpnn)
Ketua DPP PDIP Andreas Pareira menghormati gugatan Perindo ke MK soal masa jabatan presiden dan wakil presiden.
Redaktur & Reporter : Boy
- Sikap PDIP Masih Dinanti, Parpol Pendukung Prabowo Dag Dig Dug
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
- Putusan PTUN Bisa Menjadi Pertimbangan MPR untuk Tak Melantik Prabowo-Gibran
- PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Mengenai Gibran, Begini Kata Tim Hukum
- Pilkada Serentak 2024, Hermus Indou Daftar Cabup Manokwari dari PAN
- Tokoh-Tokoh Riau Daftar Jadi Cagub PDIP: Ada Mantan Gubernur hingga Eks Koruptor