PDIP Ingin Pimpinan MPR Ada dari Unsur Parpol Koalisi Adil Makmur

“Maka, pandangan MPR dengan kondisi objektifnya yang demikian itulah yang memenuhi syarat untuk diadakannya amendemen terbatas,” ujarnya.
Intinya, kata dia, semua keputusan-keputusan penting apalagi menyangkut tentang amendemen terbatas UUD 1945 memerlukan kesepakatan kolektif. Bukan hanya antara ketum partai politik dan Presiden Jokowi, tetapi juga tokoh-tokoh bangsa yang lain karena ini menyangkut dasar hukum Indonesia.
Nah, kata Basarah, ketika ada kesepakatan ketum parpol dengan presiden kemudian stakeholder bangsa Indonesia yang lain maka MPR bisa melaksanakan agenda amendemen terbatas ini dalam keadaan lega dan suasana kebatinan yang tenang, kebangsaan yang nyaman.
“Sehingga kita memikirkan tentang amendemen yang terbatas itu betul-betul dalam keadaan yang jernih pemikiran-pemikirannya,” ungkapnya. (boy/jpnn)
Ahmad Basarah mengatakan, bisa saja unsur pimpinan partai politik di luar Koalisi Indonesia Kerja (KIK) diajak bergabung menjadi salah satu pimpinan MPR.
Redaktur & Reporter : Boy
- Ibas Tegaskan Indonesia dan Malaysia Tak Hanya Tetangga, Tetapi..
- Waka MPR Sebut Kehadiran Prabowo Saat May Day Wujud Komitmen Keberpihakan Kepada Buruh
- Lestari Moerdijat: Jadikan Momentum Hari Buruh untuk Mempercepat Lahirnya UU PPRT
- Atasi Darurat Sampah, Waka MPR Lestari Moerdijat Sebut Sejumlah Hal yang Harus Dilakukan
- Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Siap Fasilitasi Pemda Atasi Masalah Sampah
- Respons Kritik AS soal QRIS, Waka MPR Eddy Soeparno: Terbukti Membantu Pelaku UMKM