PDIP Ingin Pimpinan MPR Ada dari Unsur Parpol Koalisi Adil Makmur
“Maka, pandangan MPR dengan kondisi objektifnya yang demikian itulah yang memenuhi syarat untuk diadakannya amendemen terbatas,” ujarnya.
Intinya, kata dia, semua keputusan-keputusan penting apalagi menyangkut tentang amendemen terbatas UUD 1945 memerlukan kesepakatan kolektif. Bukan hanya antara ketum partai politik dan Presiden Jokowi, tetapi juga tokoh-tokoh bangsa yang lain karena ini menyangkut dasar hukum Indonesia.
Nah, kata Basarah, ketika ada kesepakatan ketum parpol dengan presiden kemudian stakeholder bangsa Indonesia yang lain maka MPR bisa melaksanakan agenda amendemen terbatas ini dalam keadaan lega dan suasana kebatinan yang tenang, kebangsaan yang nyaman.
“Sehingga kita memikirkan tentang amendemen yang terbatas itu betul-betul dalam keadaan yang jernih pemikiran-pemikirannya,” ungkapnya. (boy/jpnn)
Ahmad Basarah mengatakan, bisa saja unsur pimpinan partai politik di luar Koalisi Indonesia Kerja (KIK) diajak bergabung menjadi salah satu pimpinan MPR.
Redaktur & Reporter : Boy
- Sarasehan Kehumasan MPR, Fadel Muhammad Menyapa Rakyat Gorontalo di Momen Idulfitri
- Lestari Moerdijat Harap Pengembangan Sektor UMKM Harus Sinergi dengan Potensi Desa
- Lestari Moerdijat: Penurunan Angka Urbanisasi Harus Konsisten Dilanjutkan
- Fadel Muhammad Berharap Tradisi Lebaran Ketupat di Gorontalo Dijaga Agar Jangan Punah
- Konflik Iran-Israel Memanas, Syarief Hasan Minta 2 Upaya Ini jadi Prioritas Pemerintah
- Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid Minta Definisi Keluarga di RUU KIA Dilengkapi