PDIP Izinkan KPK Geledah Kantor DPP Tetapi Ada Syaratnya
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat mendengar kabar rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi kantor pusat mereka di Jalan Dipenogoro Nomor 58, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/1).
Menurut Djarot, kedatangan KPK ditolak lantaran tidak bisa menunjukkan surat penggeledahan yang resmi dan meyakinkan.
"Kami tidak menolak. Kami menghormati semua proses hukum. Partai tidak akan mengintervensi. Jadi silakan saja, asalkan betul-betul resmi," kata Djarot di lokasi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I PDI Perjuangan di JIEXpo Kemayoran, Jakarta Pusat.
Djarot sendiri mendengar informasi tersebut dari orang yang berada di Kantor DPP PDIP. "Informasi yang saya terima bahwa yang bersangkutan (KPK) tidak ada bukti-bukti yang kuat, surat, terus dan sebagainya," jelas Djarot.
Meski demikian, mantan Gubernur DKI Jakarta ini menekankan bahwa PDIP sangat mendukung proses penegakan hukum. Dia menilai siapa pun yang bersalah pasti akan diberikan sanksi tegas oleh PDIP.
"Siapa pun yang bersalah akan diberikan sanksi tegas oknum-oknum dan itu tidak mewakili partai. Individu-individu itu, anggota, entah kader, pasti kami akan kasih sanksi yang tegas," jelas Djarot.
Dari informasi yang dihimpun, operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan juga menjerat politikus PDIP.
Wahyu diduga menerima suap dari sosok itu untuk pengurusan Pergantian Antar-waktu (PAW) DPR RI. (tan/jpnn)
KPK dikabarkan akan menggeledah kantor DPP PDIP berkaitan dengan OTT terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Megawati Minta Kader PDIP Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat
- Pengamat Nilai PDI Perjuangan Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Pilgub Banten 2024: Dimyati Natakusumah Mendaftar di 4 Parpol Termasuk PDIP
- Megawati Kumpulkan Kader Pusat hingga Daerah di Jakarta, Berikan Instruksi Penting
- Jokowi dan Gibran Lagi Cari Rumah, Mau Merapat ke Golkar? yang Benar Saja
- Said Abdullah Bicara Soal Arah Politik PDIP Pascaputusan MK