PDIP Kecam Wamenkumham
Kamis, 26 Juli 2012 – 15:10 WIB

PDIP Kecam Wamenkumham
“Permasalahannya yang seharusnya berhak mengumumkan secara terbuka seseorang dicekal adalah KPK atau penegak hukum,” kata dia.
Demikian juga, lanjut dia, yang berhak menyampaikan seseorang dalam posisi tersangka atau terdakwa atau tidak demi kepentingan pemeriksaan adalah pihak KPK. Dia menyatakan, Emir Moeis dalam keterangannya di media menyatakan bahwa KPK belum menyatakan dirinya sebagai tersangka. Tapi anehnya, kata Tjahjo, status Emir sebagai tersangka sudah dilansir oleh Wamenkumham Denny Indrayana.
“Menyesatkan dan harus diclearkan terbuka. Apapun Kementerian Hukumham adalah lembaga negara dan pejabatnya secara politis bisa bersikap politik,” katanya. “Jadi, ada kepentingan politik dalam menyampaikan release terbukanya tentang posisi hukum seseorang. Harusnya, ini merupakan kewenangan penegak hukum atau KPK.”
Dijelaskan Tjahjo, seseorang dicekal ke luar negeri tidak mesti pada posisi sebagai tersangka atau terdakwa. Menurutnya, untuk kepentingan mendapatkan keterangan atau penyelidikan, seseorang bisa dicekal. Karenanya, kata Tjahjo, jangan memvonis seseorang kalau belum pasti. “Apalagi bukan kewenangannya,” kata Anggota Komisi I DPR itu. (boy/jpnn)
JAKARTA – Sekjen PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo, sangat menyayangkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diserobot oknum aparatur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hepatitis Bukan Sekadar Sakit Kuning, Kenali Risiko dan Pencegahannya
- Platform ZeroStunting Ajak Ortu Memerangi Malnutrisi Pada Anak Dengan AI
- Advokasi Rakyat Untuk Nusantara Beri 7 Catatan Saat RDP RUU KUHAP dengan DPR
- Seorang Anak Tewas Terseret Banjir Sejauh 2,4 Kilometer di Temanggung
- Survei Indikator: Masyarakat Puas Penyelenggaraan Mudik hingga Operasi Ketupat Polri
- Pembekalan CPNS Setjen MPR, Sekjen Siti Fauziah Tanamkan Pentingnya Adaptasi Teknologi