PDIP Keluarkan Aturan, 1 Anggota DPR Wajib Mengembangkan 1 Desa Wisata

PDIP Keluarkan Aturan, 1 Anggota DPR Wajib Mengembangkan 1 Desa Wisata
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bersama jajaran DPD PDIP Jawa Barat dan DPC PDIP Kabupaten Bogor di Setu Lebak Wangi, di Desa Pamegarsari, Bogor, Selasa (28/6). Foto: DPP PDIP

“Ada instruksi DPP PDI Perjuangan bahwa satu orang anggota DPR harus mengembangkan satu desa wisata, dengan membangun ekosistem kemajuan desa. Sedangkan bagi DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, secara berkelompok,” kata Hasto.

Sementara itu, Adian Napitupulu banyak menjelaskan bagaimana dirinya bersama warga sekitar di Setu Lebak Wangi bekerja sama membangun lokasi tersebut.

Dengan begitu, warga masyarakat kelas menengah-bawah memiliki lokasi wisata alternatif yang terjangkau.

Menurutnya, dengan bergotong royong membangun setu seperti ini, maka semua warga bisa mendapatkan imbas ekonominya. Sebagai perbandingan, banyak setu yang dipakai menjadi lokasi keramba ikan. Namun, ratusan keramba biasanya dipunyai dua sampai tiga individu saja.

“Berbeda kalau dibangun jadi wahana wisata. Selain menyediakan tempat wisata murah bagi rakyat, bisa menggerakkan ekonomi karena rakyat bisa berjualan. Kalau wahana dan panggung di sini misalnya sudah selesai, mungkin desa bisa dapat Rp 100 juta per bulan,” kata Adian.

Adian menceritakan secara perlahan Setu Lebak Wangi dibangun dan semakin banyak wisatawan datang. Sejumlah bisnis pun langsung bermunculan.

“Masyarakat kemudian bergerak melihat potensi lokasi ini. Semuanya diawali dengan desa mengembangkan potensi Setu Lebak Wangi ini,” imbuhnya.

Adian mengatakan bahwa di Kabupaten Bogor saja, ada 95 setu sejenis yang masih bisa dikembangkan. Hanya saja, pengembangannya kerap terbentur aturan dari pemerintah, termasuk izin penggunaan sempadan sungai dan danau.

Instruksi DPP PDI Perjuangan bahwa satu anggota DPR harus mengembangkan satu desa wisata.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News