PDIP Keluarkan Aturan, 1 Anggota DPR Wajib Mengembangkan 1 Desa Wisata
Selasa, 28 Juni 2022 – 17:28 WIB

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bersama jajaran DPD PDIP Jawa Barat dan DPC PDIP Kabupaten Bogor di Setu Lebak Wangi, di Desa Pamegarsari, Bogor, Selasa (28/6). Foto: DPP PDIP
“Kami berharap pemerintah pusat, khususnya Kementerian PUPR memberi perhatian untuk mempermudah proses perizinan lewat keluarnya peraturan menteri. Sehingga sempadan boleh dikelola oleh BUMN Desa,” tegas Adian. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Instruksi DPP PDI Perjuangan bahwa satu anggota DPR harus mengembangkan satu desa wisata.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Pengemudi Daring Ingin Potongan Aplikator Turun Jadi 10 Persen, Adian Siap Memperjuangkan
- Soal Pembayaran Tunggakan Triliunan TNI AL, Menhan Singgung Kebijakan Tersentralisasi
- RDP di DPR, Ahmad Luthfi Beberkan Konsep Pembangunan Jateng 5 Tahun ke Depan
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Aboe Bakar: Kepala Daerah dari PKS Harus Selaras dengan Prabowo