PDIP Pecat Marianus Tetap Dukung Emilia, gimana Kampanyenya?
Sedangkan pemeriksaan lanjutan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Soal OTT tersebut, Basaria menyampaikan bahwa KPK melakukannya berdasar laporan masyarakat.
Mereka lantas bergerak terpisah Minggu pagi dengan mengerahkan tiga tim. Sekitar pukul 10.00 WIB tim pertama mengamankan MSA dan ATS di Surabaya. ”Dari tangan MSA tim mengamankan ATM dan beberapa struk transaksi keuangan,” ujarnya.
Kemudian tim kedua mengamankan DK sekitar pukul 11.30 WITA di Kupang. Sedangkan tim ketiga mengamankan WIU dan PP di rumah masing-masing di Bajawa.
Selanjutnya pemeriksaan awal terhadap MSA dan ATS dilaksanakan oleh KPK di Mapolda Jatim, pemeriksaan awal terhadap DK dilaksanakan di Mapolda NTT, dan pemeriksaan awal terhadap WIU maupun PP dilaksanakan di Mapolres Bajawa.
Melalui rangkaian proses itulah KPK kemudian menetapkan MSA dan WIU sebagai tersangka. Atas perbuatannya, WIU disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Sedangkan MSA disangkakan melanggar UU serupa dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11.
Lebih lanjut Basaria meminta agar seluruh kepala daerah tidak lagi bermain proyek apalagi sampai melakukan tindak pidana korupsi.
”Khususnya yang sedang dalam proses kontestasi politik dalam pilkada serentak,” imbuhnya.
Keterangan itu dia sampaikan lantaran ada potensi MSA terlibat suap demi kepentingan politiknya.
PDIP mencabut dukungan untuk Marianus Sae tapi tetap mendukung Emilia dalam Pilgub NTT 2018.
- Megawati Minta Kader PDIP Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat
- Pengamat Nilai PDI Perjuangan Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Pilgub Banten 2024: Dimyati Natakusumah Mendaftar di 4 Parpol Termasuk PDIP
- Megawati Kumpulkan Kader Pusat hingga Daerah di Jakarta, Berikan Instruksi Penting
- Jokowi dan Gibran Lagi Cari Rumah, Mau Merapat ke Golkar? yang Benar Saja
- Said Abdullah Bicara Soal Arah Politik PDIP Pascaputusan MK