PDIP seperti Dapat Durian Runtuh, Pendukung Anies Berpesta

"Putusan MK kemarin itu membuat PDI Perjuangan seperti dapat durian runtuh. Durian kasta Balai Karangan pula –seperti yang Sabtu lalu saya lahap di Pontianak," lanjut Dahlan.
Kehebohan juga terjadi di pihak Anies Baswedan. Terutama, pada pendukung mantan gubernur DKI Jakarta yang juga Capres RI pada Pilpres 2024.
"Mereka, malam tadi, seperti pesta tahun baru. Terutama setelah mendengar PDI Perjuangan pasti mencalonkan Anies. Dipasangkan dengan mantan wali kota Semarang yang sangat berprestasi: Hendrar Prihadi," tutur Dahlan.
Hendrar adalah salah satu dari tiga kepala daerah yang memikat hati Presiden Jokowi. Karena itu, Hendrar diangkat sebagai kepala LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) –menggantikan Abdullah Azwar Anas yang diangkat sebagai menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi.
Menurut Dahlan, dua bupati lainnya adalah: Abdullah Azwar Anas sendiri dan Bupati Kulon Progo dr Hasto Wardoyo. Jokowi mengangkat dr Hasto menjadi kepala BKKBN. Tiga kepala daerah berprestasi itu dari PDIP.
Gempa politik ini tidak hanya terjadi di Jakarta. Pun di Jawa Tengah. Akibat putusan MK, kata Dahlan, putra ketiga Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, tidak bisa dicalonkan sebagai wakil gubernur Jateng –rencananya berpasangan dengan jenderal polisi bintang dua Ahmad Luthfi.
Dahlan pun mempertanyakan apakah masih ada peluang KPU tidak melaksanakan putusan MK ini? Mengapa KPU masih akan konsultasi dengan DPR –terkait dengan putusan MK kemarin?
"Tidak ada peluang untuk menunda. Harus langsung dilaksanakan," tulisan Dahlan mengutip jawaban Prof Dr Yusril Ihza Mahendra, mantan menkumham dan mensesneg yang juga ahli hukum tata negara.
Kolumnis kondang Dahlan Iskan sebut PDIP seperti dapat durian runtuh dengan putusan MK, sedangkan pendukung Anies Baswedan berpesta.
- Pramono Minta Dikritik Selama Menjabat Sebagai Gubernur DKI
- Liburan Wu-Yi
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Dirja Pastikan KPU DKI Telah Kembalikan Sisa Hibah Rp 448 Miliar kepada Pemprov