PDIP Tagih Tindak Lanjut KPK

Terkait Pemeriksaan Wapres-Menkeu di Kasus Century

PDIP Tagih Tindak Lanjut KPK
DESAK - Kelompok atas nama Gemma Nusantara, saat melakukan aksi di Kantor KPK, Kamis (18/3), demi mendesak KPK menindaklanjuti hasil paripurna DPR terkait kesalahan kebijakan 'bailout' Bank Century. Foto: Muhamad Ali/Jawa Pos.
JAKARTA - Penuntasan kasus dana talangan (bailout) Bank Century dibebankan kepada pundak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, PDIP meragukan komitmen lembaga independen pemberantas korupsi itu. Alasannya, KPK selama ini belum menindaklanjuti rekomendai paripurna DPR soal kasus Bank Century, khususnya memanggil Wapres Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Mengapa dua orang ini (Boediono-Sri Mulyani, Red) belum" Diusut kan belum tentu dinyatakan bersalah," kata Gayus Lumbuun, wakil ketua bidang advokasi dan hukum PDIP, di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (18/3).

Boediono selaku mantan gubernur Bank Indonesia (BI) dan Sri Mulyani sebagai ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) merupakan dua pejabat yang dianggap bertanggung jawab atas penyelamatan Bank Century.

Menurut Gayus, berdasar catatannya, KPK sudah memanggil sedikitnya 60 pejabat dan pihak lain terkait penyelidikan kasus Century. Mereka berasal dari pejabat Bank Indonesia (BI), KSSK, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Namun, pimpinan KPK tampaknya belum sampai pada kesimpulan pemanggilan Boediono dan Sri Mulyani. "Ini supaya tanggung jawab dan kerja KPK bisa maksimal. Mereka itu mendapat kepercayaan dari rakyat," ujar Gayus mengingatkan.

JAKARTA - Penuntasan kasus dana talangan (bailout) Bank Century dibebankan kepada pundak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, PDIP meragukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News