Raja Erizman Bantah Susno
Rekening Dibuka Saat Masih Kabareskrim
Kamis, 18 Maret 2010 – 22:46 WIB
JAKARTA- Mabes Polri akhirnya mengaku adanya pencairan dana sebesar Rp24,6 miliar terkait kasus pajak seperti yang disampaikan mantan Kabareskrim, Komjen (Pol) Susno Duadji. Namun, pencairan dana itu dicairkan pada saat Susno Duadji masih menjabat Kabareskrim Mabes Polri, bukan setelah jendral bintang tidak itu dilengserkan. Total barang bukti senilai Rp25 miliar yang diserahkan sebagai bukti ke negara hanya Rp400 juta. Sisanya, oleh Susno, diduga di selewengkan. "Yang jelas saya membantah apa yang dikatakan Pak Susno," tambah Raja.
"Yang punya uang merasa ingin membuka (rekening), dan waktu membukanya inipun zaman Pak Susno (Kabareskrim)," kata Direktur Ekonomi Khusus Brigjen (Pol) Raja Erizman, di Bareskrim Polri, Kamis (18/3) sekitar pukul 20.00 Wib.
Sebelumnya, Susno Duadji menyebut Raja Erizman dan Direksus sebelumnya Brigjen (Pol) Edmond Ilyas diduga mencairkan dan menyelewengkan dana tersebut. Ini setelah kasus pokok pidana pajak yang disangkakan Susno, dialihkan hanya pada kasus money laundering setelah pria kelahiran Pagaralam itu tak lagi menjabat Kabareskrim.
Baca Juga:
JAKARTA- Mabes Polri akhirnya mengaku adanya pencairan dana sebesar Rp24,6 miliar terkait kasus pajak seperti yang disampaikan mantan Kabareskrim,
BERITA TERKAIT
- Hardiknas 2024, Ketua Komisi X DPR: Pendidikan Indonesia Masih Hadapi Tantangan Besar
- Kolonel Chandra: OPM Tembaki Tentara yang Patroli di Papua Tengah
- Bank DKI Beri Bantuan Dana Pendidikan untuk Penyandang Cerebral Palsy
- Yayasan KEHATI dan Mamah Oday Kompak Dorong Pemanfaatan Obat Nusantara
- Jokowi Resmikan 5 Inpres Jalan Daerah NTB
- Brigadir RA Tewas Bunuh Diri, Kapolri Singgung soal Motif