PDIP Ungkap Rencana Baru Anies soal UMP, Bakal Gaduh

PDIP Ungkap Rencana Baru Anies soal UMP, Bakal Gaduh
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap kekeh dengan keputusannya menaikkan UMP DKI 2022. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Diketahui, Gubernur Anies Baswedan awalnya menetapkan kenaikan UMP 0,85 persen atau Rp 37.749.

Kenaikan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

Anies kemudian melayangkan surat ke Kementerian Ketenagakerjaan dan menaikkan UMP 5,1 persen atau Rp 225.667. (mcr4/JPNN)

Video Terpopuler Hari ini:

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Pandapotan Sinaga mengungkapkan, akan ada revisi ketiga untuk besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022


Redaktur : Adil
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News