PDIP Ungkap Rencana Baru Anies soal UMP, Bakal Gaduh
Selasa, 21 Desember 2021 – 23:06 WIB
Diketahui, Gubernur Anies Baswedan awalnya menetapkan kenaikan UMP 0,85 persen atau Rp 37.749.
Kenaikan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
Anies kemudian melayangkan surat ke Kementerian Ketenagakerjaan dan menaikkan UMP 5,1 persen atau Rp 225.667. (mcr4/JPNN)
Video Terpopuler Hari ini:
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Pandapotan Sinaga mengungkapkan, akan ada revisi ketiga untuk besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022
Redaktur : Adil
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- PDIP Tolak Revisi UU Kementerian Negara, PAN Mengingatkan: Ada Mekanisme
- Soal Usulan Pembentukan Presidential Club, Mega Sedang Lakukan ini
- Teruntuk Prabowo, Hasto Sebut PDIP Paling Konsisten Menjabarkan Gagasan dan Cita-cita Bung Karno
- PDIP Beri Ganjar Tugas Baru di Pilkada Serentak 2024
- Politikus PDIP Ini Sebut Anies dan Ahok Cocoknya Berduel Bukan Berduet
- Daftar Cabup Keenam Parpol Besar, Afni Siap Rangkul Semuanya untuk Siak