PDS Merasa Tak Mampu Penuhi UU Pemilu

Dorong Kembali ke Aturan Lama

PDS Merasa Tak Mampu Penuhi UU Pemilu
PDS Merasa Tak Mampu Penuhi UU Pemilu
JAKARTA - Ketua Umum Partai Damai Sejahtera, Denny Tewu, menyatakan bahwa sebaiknya untuk proses Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 2014 mendatang menggunakan Undang-undang Pemilu yang lama. Denny beralasan, UU Pemilu baru tidak efektif dan terbukti memberatkan parpol.

"Fakta tidak lolosnya semua parpol membuktikan bahwa UU Pemilu yang dibuat pemerintah dan parpol parlemen tidak layak dijalankan. Mereka membuat UU yang mereka sendiri tidak mampu melaksanakannya," kata Denny, Senin (15/10).

Denny menambahkan, dari hasil verifikasi administrasi atas 34 parpol di KPU ternyata tidak ada satu pun yang lengkap. Padahal sudah ada perpanjangan waktu karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan parpol di parlemen harus ikut verifikasi.

"Supaya fair, kembalikan saja kepada Undang-undang Pemilu yang sebelumnya, yang jelas-jelas belum dilaksanakan sepenuhnya. Undang-undang (baru) yang imposible (tak mungkin) sebaiknya tidak perlu dipaksakan," jelasnya.

JAKARTA - Ketua Umum Partai Damai Sejahtera, Denny Tewu, menyatakan bahwa sebaiknya untuk proses Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 2014 mendatang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News