Pecahkan Kaca, Tukang Ojek Divonis 4 Bulan

Pecahkan Kaca, Tukang Ojek Divonis 4 Bulan
Pecahkan Kaca, Tukang Ojek Divonis 4 Bulan

jpnn.com - PURWOKERTO - Haryanto alias Bawor (42), warga Desa Ajibarang RT 01 RW 01 Kecamatan Ajibarang, harus menerima hukuman penjara selama empat bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Purwokerto.

Seperti dilansir Rada Banyumas (JPNN Grup), terdakwa yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang ojek ini dihukum lantaran  memecahkan kaca milik tetangganya yang tidak sanggup membayar hutang kepadanya Februari lalu.

Agus Tjahyo Mahendra SH yang membacakan amar putusan menyatakan terdakwa terbukti telah merusak barang milik orang lain dengan sengaja sesuai ketentuan Pasal 406 KUHP.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anton Sutrisno SH MH yang dalam sidang terdahulu menuntut enam bulan menyatakan menerima baik.

Peristiwa ini terjadi pada 16 Februari lalu. Sekitar pukul 12.00, terdakwa mendatangi rumah Hardi Suprihatin di Desa Ajibarang Wetan RT 02 RW 01 Kecamatan Ajibarang untuk menagih hutang sebesar Rp 18 juta.

Hardi sudah berhutang kepada terdakwa lebih dari satu tahun dan belum juga dibayarkan. Alhasil terdakwa meminta agar Hardi membayar dahulu hutangnya sebesar dua juta rupiah. Uang itu akan digunakan untuk memasang air ledeng di rumah terdakwa.

Saat ditagih, Hardi menjawab, "Ngesuk-ngesuk nek wis ana tek wei, tek kabari (besok-besok kalau sudah ada saya beri, saya beri kabar)".

Rupanya, jawaban Hardi membuat terdakwa emosi dan keluar menuju samping rumah Hardi. Sampai di samping rumah, terdakwa melihat sepotong balok kayu yang diambilnya dan dilemparkannya ke kaca jendela Hardi hingga pecah berantakan.

PURWOKERTO - Haryanto alias Bawor (42), warga Desa Ajibarang RT 01 RW 01 Kecamatan Ajibarang, harus menerima hukuman penjara selama empat bulan dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News