Pecahkan Kaca, Tukang Ojek Divonis 4 Bulan
Senin, 09 Juni 2014 – 01:42 WIB

Pecahkan Kaca, Tukang Ojek Divonis 4 Bulan
Aksi yang dilakukan terdakwa ini akhirnya dilapirkan ke polisi hingga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. (ali)
Baca Juga:
PURWOKERTO - Haryanto alias Bawor (42), warga Desa Ajibarang RT 01 RW 01 Kecamatan Ajibarang, harus menerima hukuman penjara selama empat bulan dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Daftar Tunggu Haji di Sumsel Mencapai 30 Tahun
- Potensi Pidana Menjerat Pengemudi Nissan yang Tabrak Siswa SMA 5 Bandung
- 2.050 Karung Bawang Merah Diselundupkan dari Malaysia ke Bengkalis, Lihat
- 9 Dari 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Batal Berangkat
- Dukung Asta Cita, Pemprov Sumsel Selaraskan Program 3 Juta Rumah dengan Visi Misi HDCU
- Bali Tolak Ormas GRIB Hercules, Kalimat Giri Prasta Tegas