Pecahkan Kaca, Tukang Ojek Divonis 4 Bulan
Senin, 09 Juni 2014 – 01:42 WIB
Aksi yang dilakukan terdakwa ini akhirnya dilapirkan ke polisi hingga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. (ali)
Baca Juga:
PURWOKERTO - Haryanto alias Bawor (42), warga Desa Ajibarang RT 01 RW 01 Kecamatan Ajibarang, harus menerima hukuman penjara selama empat bulan dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Korban Banjir Mahulu, Pj Gubernur Kaltim Fokus Siapkan Pangan-Listrik
- Perintah Irjen Helmy Santika: Tindak Tegas Aksi Premanisme di Lampung
- Viral Video Syur Diduga Mahasiswa di Jambi, AKBP Reza Bilang Begini
- Sempat Dilaporkan Hilang, Seorang Warga Tobelo Ditemukan Meninggal Dunia
- 13.600 Rumah Warga di OKU Terendam Banjir
- PMKRI Toraja Desak Penjabat Gubernur Sulsel Prioritaskan Membenahi Infrastruktur Jalan