Pecahkan Kaca, Tukang Ojek Divonis 4 Bulan

Pecahkan Kaca, Tukang Ojek Divonis 4 Bulan
Pecahkan Kaca, Tukang Ojek Divonis 4 Bulan

Aksi yang dilakukan terdakwa ini akhirnya dilapirkan ke polisi hingga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. (ali)


PURWOKERTO - Haryanto alias Bawor (42), warga Desa Ajibarang RT 01 RW 01 Kecamatan Ajibarang, harus menerima hukuman penjara selama empat bulan dalam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News