Pecat 7 Guru, Pemkab Digugat Rp 500 Miliar

Pecat 7 Guru, Pemkab Digugat Rp 500 Miliar
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com, KUTAI KARTANEGARA - Tujuh guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Bontang memang sudah memenangkan gugatan terhadap Pemkab Kukar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Namun, hingga kini, hak mereka belum menemui titik terang. Misalnya, terkait gaji dan penempatan.

Bahkan, hingga kini, gugatan perdata tentang gaji dan kerugian mereka selama diberhentikan masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong.

Kuasa hukum ketujuh guru Nasrun Mu'min mengatakan, kehadirannya di PN Tenggarong untuk mengikuti sidang perdata tentang kerugian material dan inmaterial.

Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat, yakni Pemkab Kukar.

Namun, pihak tergugat tidak hadir. Menurut Nasrun, bila ditotal dengan seluruh sidang yang tertunda, kemarin merupakan sidang perdata ke-27.

Gugatan perdata sebenarnya lebih dulu bergulir dibanding gugatan tentang pemberhentian ke tujuh guru di PTUN.

Kini, Nasrun berencana menjadikan putusan PTUN sebagai alat bukti dalam perkara perdata di PN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News