Pecat 7 Guru, Pemkab Digugat Rp 500 Miliar
jpnn.com, KUTAI KARTANEGARA - Tujuh guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Bontang memang sudah memenangkan gugatan terhadap Pemkab Kukar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Namun, hingga kini, hak mereka belum menemui titik terang. Misalnya, terkait gaji dan penempatan.
Bahkan, hingga kini, gugatan perdata tentang gaji dan kerugian mereka selama diberhentikan masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong.
Kuasa hukum ketujuh guru Nasrun Mu'min mengatakan, kehadirannya di PN Tenggarong untuk mengikuti sidang perdata tentang kerugian material dan inmaterial.
Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat, yakni Pemkab Kukar.
Namun, pihak tergugat tidak hadir. Menurut Nasrun, bila ditotal dengan seluruh sidang yang tertunda, kemarin merupakan sidang perdata ke-27.
Gugatan perdata sebenarnya lebih dulu bergulir dibanding gugatan tentang pemberhentian ke tujuh guru di PTUN.
Kini, Nasrun berencana menjadikan putusan PTUN sebagai alat bukti dalam perkara perdata di PN.
- 5 Berita Terpopuler: PPPK Tak Perlu Khawatir, Wakil Rakyat Punya Solusi soal Penempatan Guru, Pertama dalam Sejarah
- Guru Honorer Negeri Minta Diprioritaskan di Seleksi PPPK 2024, Jangan Benturkan dengan P1 Swasta
- Formasi CPNS dan PPPK 2024 Kemenag Terbanyak Guru, Peluang Honorer Besar
- Disingkirkan PPPK P1 Swasta, Guru Honorer Negeri Terus Melawan
- Tingkatkan Kualitas Guru, Disdik Sorsel Menyiapkan Anggaran Rp 300 Juta
- 316 Guru PTT Gunung Mas Dilantik menjadi PPPK, Begini Pesan Wabup Efrensia