Pecat 7 Guru, Pemkab Digugat Rp 500 Miliar

"Untuk perdata ini yang digugat terkait pemberhentian gaji, insentif dan kerugian moril yang tidak bisa dinilai. Namun, tidak ada salahnya dan larangan kami gugat Rp 500 miliar," ujar Nasrun sebagaimana dilansir Prokal, Sabtu (1/4).
Di sisi lain, Nasrun juga berterima kasih kepada Pemkab Kukar yang dengan penuh kesadaran tidak melakukan banding pada putusan PTUN.
Dengan begitu, segala tudingan kepada tujuh guru yang bersangkutan telah terbantahkan.
Begitu pula dengan surat pemecatan mereka yang tidak berlaku lagi lantaran putusan PTUN telah inkrah.
Karenanya, selaku pihak penggugat, mereka juga selalu terbuka untuk berkompromi.
Bahkan, bisa saja gugatan perdata yang kini bergulir akan dicabut bila seluruh hak-hak ketujuh guru tersebut dikembalikan.
"Kami selalu membuka diri. Bila hak-hak mereka dikembalikan dan mereka bisa kembali mengajar di sekolah mereka yang dulu, bukan di sekolah yang lain, perkara ini kami anggap selesai," beber Nasrun. (man/rin)
Redaktur & Reporter : Ragil
- Motor Bu Guru Korban Begal di Bangkalan Sudah Kembali, Ada yang Terharu
- Menteri Mu'ti Terima Rekomendasi Konsolidasi Nasional Dikdasmen, Ada soal Guru & SPMB
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- FIFGroup Nobatkan Guru Penggerak Literasi Keuangan sebagai Duta Menyala
- Pemda Diminta Mendukung 7 Program Prioritas Pemerintah, Berbahagialah Para Guru
- Konsolnas Dikdasmen 2025, Ini Harapan Menko Pratikno dan Menteri Mu'ti kepada Pemda