Pecinta Anjing Ini Lega Hakim Sebut Tuntutan Jaksa Salah Alamat

Pecinta Anjing Ini Lega Hakim Sebut Tuntutan Jaksa Salah Alamat
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ledisca Nataya kini boleh bernafas lega. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas dirinya dari segala tuntutan, beberapa waktu lalu. Bagi pecinta hewan anjing ini, hal itu lebih dari cukup karena membuktikan hukum berpihak pada kebenaran.

"Saya benar-benar bersyukur pengadilan membebaskan saya dari segala tuntutan. Ketakutan, rasa tertekan dan beban psikis selama ini sirna mendengar putusan majelis hakim," ujar Ledisca di Jakarta, Kamis (14/11).

Ledisca kemudian menceritakan pengalaman yang membawanya harus berhadapan dengan hukum, beberapa waktu lalu. Berawal saat dirinya membawa dua ekor anjing kesayangan keluar dari apartemen Cempaka Mas, Jakarta Pusat. Kebetulan saat itu pelapor Oktasari Sabil melihatnya.

Oktasari menegur dengan mengatakan tidak boleh memelihara anjing di apartemen. Keduanya terlibat cekcok mulut, karena Ledisca merasa ada banyak yang memelihara anjing di apartemen tersebut. Ia juga merasa heran dengan alasan saksi, karena anjing berjenis Siberian Husky peliharaannya sangat bersih, terawat dan tidak pernah berkeliaran.

Keributan kecil itu rupanya tidak berakhir begitu saja. Sekitar satu jam setelah membawa kedua ekor anjingnya ke lapangan, cekcok berlanjut di lobi apartemen. Kali ini salah satu pihak sampai membawa sekitar 15 orang anggota sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas).

Ledisca dan suami mengaku mendapat intimidasi dan ucapan rasis ketika itu. Sang suami mencoba terus melerai dengan mengatakan pada Ledisca untuk tidak melanjutkan cekcok mulut. Mendengar ajakan suami, Ledisca kemudian mengeluarkan kata-kata, "sudah bagaimana, anjing saja lebih pintar dari manusia". Kalimat inilah yang membawanya berurusan dengan hukum.

Kasus ini disidangkan dengan perkara Nomor. 2/Pid.S/2019/PN Jkt.Pusat. Terdakwa dalam kasus ini Ledisca, dengan pelapor Oktasari. Dalam persidangan kasus ini sebelumnya juga dihadirkan Ketua Umum Ormas Perisai Chandra Halim sebagai saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) P Permana T, SH menjerat terdakwa dengan pasal 310 ayat 1 KUHP tentang penghinaan. JPU juga menuntut terdakwa dengan hukuman pidana denda sebesar Rp 20 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ledisca Nataya kini boleh bernafas lega. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas dirinya dari segala tuntutan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News