Pecinta Anjing Ini Lega Hakim Sebut Tuntutan Jaksa Salah Alamat

Pecinta Anjing Ini Lega Hakim Sebut Tuntutan Jaksa Salah Alamat
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Kasus ini sudah pernah dimediasi. Pelapor disebut mengajukan syarat kompensasi uang sebesar Rp 1 miliar. Ledisca menolak mentah-mentah sehingga kasusnya tetap bergulir di pengadilan.

Dalam pembelaan seperti dibacakan kuasa hukum F. Sugianto Sulaiman, SH, Ledisca menyatakan kata-kata yang diucapkan sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghina saksi.

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Abdul Kohar akhirnya menyatakan terdakwa tidak bersalah dan divonis bebas. Hakim juga menyatakan pasal 310 ayat 1 yang dituntut oleh JPU salah alamat. Pada putusan yang dibacakan PN Jakarta Pusat, Rabu (6/11), hakim juga turut membebankan ongkos perkara terhadap negara dan memulihkan nama baik Ledisca.

"Sekali lagi saya sangat bersyukur. Perasaan terintimidasi maupun bully yang saya hadapi selama ini, dikalahkan rasa syukur atas putusan pengadilan," katanya.

Ledisca mengaku, sudah pernah melaporkan balik kasus ini ke Polsek Kemayoran, atas dugaan intimidasi, kekerasan dan ucapan bernada SARA. Namun, belum ada kejelasan terhadap pengaduannya hingga saat ini.(gir/jpnn)


Ledisca Nataya kini boleh bernafas lega. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas dirinya dari segala tuntutan,


Redaktur : Adil
Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News