Pedagang Asongan Saling Serang

Pedagang Asongan Saling Serang
Pedagang Asongan Saling Serang

jpnn.com - TRENGGALEK – Sucipto, 34, warga Kelurahan Tamanan, Kecamatan Trenggalek, harus mendekam di sel Mapolres Trenggalek. Pasalnya, hanya karena merasa tersinggung, dia tega menganiaya Kusno, 48, warga Jalan H.O.S. Cokroaminoto, Kelurahan Sumbergedong, hingga tewas.

Menurut Kasubbaghumas Polres Trenggalek AKP Siti Munawaroh, sebelum kejadian, pelaku dan korban yang memang saling kenal bertemu dan mengobrol di terminal. Keduanya sama-sama berprofesi pedagang asongan di RSUD dr Soedomo, jadi dipastikan setiap hari bertemu.

Entah apa sebabnya, tiba-tiba mereka cekcok dan berujung perkelahian. ”Diduga, pelaku tersinggung dengan ucapan korban sehingga marah,” kata perwira berpangkat tiga balok tersebut Jumat (30/5). Dalam perkelahian itu, lanjut Siti, Sucipto memukul Kusno empat kali, yakni di bagian perut, rahang, pelipis kanan, serta mata kiri. Tak pelak, korban pun tersungkur ke aspal.

Meski korbannya sudah jatuh, pelaku masih belum puas menganiaya dia. Bahkan, kaki Sucipto masih sempat menendang bagian tulang rusuk Kusno. ”Setelah itu pelaku baru melarikan diri,” jelas Siti. Warga sekitar terminal yang kebetulan melihat korban tergeletak langsung menolong dan melarikannya ke RSUD dr Soedomo.

Karena lukanya terlalu parah, korban dirujuk pihak RSUD dr Soedomo ke RSUD Madiun. Tetapi, belum sempat mendapatkan pertolongan di RS rujukan, nyawa korban tidak bisa diselamatkan. Kusno lantas dibawa pulang ke rumah duka dan dimakamkan di pemakaman kelurahan setempat.

”Setelah menerima laporan penganiayaan tersebut, polisi langsung lidik dan menangkap pelaku di rumahnya,” ujar Siti. Kini kasus itu ditangani Satreskrim Polres Trenggalek sebelum diserahkan ke kejaksaan untuk disidangkan.

Sementara itu, saat ditemui koran ini, Sucipto mengaku menyesal telah menganiaya Kusno hingga tewas. Dia mengaku ketika itu dalam kondisi mabuk dan tidak sadar. ”Jadi tidak mengira hingga tewas,” ucap pria yang kerap dijuluki Singo Klutuk 22 tersebut. (din/ris/JPNN/c9/any)

TRENGGALEK – Sucipto, 34, warga Kelurahan Tamanan, Kecamatan Trenggalek, harus mendekam di sel Mapolres Trenggalek. Pasalnya, hanya karena


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News