Pegang Buah Dada, Sopir Angkot Dipolisikan

Pegang Buah Dada, Sopir Angkot Dipolisikan
Pegang Buah Dada, Sopir Angkot Dipolisikan
Entah ketagihan atau karena korban tidak dilaporkan ke suaminya, maka FR kembali melakukan tindakan main pegang-pegang itu, beberapa hari kemudian. Namun kali ini justru bagian paha korban yang diraba FR. Nah, perbuatan keduanya ini menjadi hari nahas bagi dia.

Melati pun mengadu kepada suaminya dan FR pun dilaporkannya ke pihak kepolisian. Laporan suami melati diterima polisi dan kemudian FR ditangkap dan dijebloskan ke dalam sel dengan sangkaan melanggar pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Terpisah FR kepada wartawan mengakui perbuatannya. Dia menceriatakn, perbuatan keduanya itu dilakukan saat dia menjemput korban di pelabuhan SDF. "Yang kedua saya lakukan ketika dia (korban) telepon saya untuk minta dijemput di SDF," katanya.

Setelah menjemput korban, FR tidak langsung mengantar korban pulang ke rumahnya. Tetapi dia justru membawa korban keliling hingga akhirnya melakukan perbuatan tak senonoh terhadap melati. (noi/iza)

TARAKAN – Entah apa yang dipikirkan FR. Warga Pasir Putih, Gunung Selatan, Tarakan, Kalimantan Timur (Kaltim) ini melakukan perbuatan asusila


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News