Pegang Bukti Ada Rekayasa, Chuck tak Gentar, Mau Dibawa Kemana aja, Ayo!

Pegang Bukti Ada Rekayasa, Chuck tak Gentar, Mau Dibawa Kemana aja, Ayo!
Chuck Suryosumpeno. Foto: dok/Ambon Ekspres/JPG

Menyinggung soal pelelangan aset tanah 45 hektar, Sandra menjelaskan bahwa apa yang dilakukan Chuck sudah benar. Dia menjelaskan, umumnya barang yang dilelang itu adalah barang yang sudah disita. 

Menurut dia, tanah 45 hektar itu memang sempat dieksekusi. Namun, pada 2004 diangkat oleh Kejari Jakarta Pusat. Sebab, tanah itu bukan milik Hendra Raharja, melainkan punya Taufik Hidayat. Karena telah dicabut, otomatis status hukum tanah itu telah kembali pada pemilik sebelumnya, Taufik Hidayat. "Selama  tidak disita bagaimana mau dilelang?" katanya. (boy/jpnn)

JAKARTA - Jamwas Kejagung sudah menyerahkan kasus yang menimpa Kajati Maluku Chuck Suryosumpeno ke Jampidsus Kejagung. Namun, kubu Chuck tak gentar. 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News