Pegang Bukti Ada Rekayasa, Chuck tak Gentar, Mau Dibawa Kemana aja, Ayo!
Kamis, 10 Desember 2015 – 20:30 WIB

Chuck Suryosumpeno. Foto: dok/Ambon Ekspres/JPG
Menyinggung soal pelelangan aset tanah 45 hektar, Sandra menjelaskan bahwa apa yang dilakukan Chuck sudah benar. Dia menjelaskan, umumnya barang yang dilelang itu adalah barang yang sudah disita.
Menurut dia, tanah 45 hektar itu memang sempat dieksekusi. Namun, pada 2004 diangkat oleh Kejari Jakarta Pusat. Sebab, tanah itu bukan milik Hendra Raharja, melainkan punya Taufik Hidayat. Karena telah dicabut, otomatis status hukum tanah itu telah kembali pada pemilik sebelumnya, Taufik Hidayat. "Selama tidak disita bagaimana mau dilelang?" katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Jamwas Kejagung sudah menyerahkan kasus yang menimpa Kajati Maluku Chuck Suryosumpeno ke Jampidsus Kejagung. Namun, kubu Chuck tak gentar.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan
- Otto Hasibuan Minta Peserta PKPA Bisa Menaati Kode Etik Ketika Menjadi Advokat
- Majelis Ulama Indonesia Tegaskan Vasektomi Hukumnya Haram
- Pemerintah Janji Tindak Ormas Nakal, Termasuk Grib Jika Bersalah
- Mbak Ita & Suami Kompak Mengaku Tak Tahu Soal Aliran Fee 13 Persen dari Proyek di Kecamatan
- Prabowo: Saya Dibilang Presiden Boneka, Dikendalikan Pak Jokowi, Itu Tidak Benar