Pegawai BUMN Selingkuh, Pacarnya Diaborsi Lalu Meninggal

RT kemudian diberikan kepada tersangka AS serta selanjutnya memberikannya kepada korban AA guna dikonsumsi.
Ditambahkan AKBP Suparman, obat yang diberikan oleh tersangka AS ini selanjutnya diberikan kepada korban sebanyak 6 tablet yang digunakan secara bersamaan dengan rincian dua tablet diletakkan di bawah lidah, dua tablet diminum dan dua tablet lagi dimasukkan dalam alat kelamin.
"Setelah mengonsumsi obat yang diberikan oleh tersangka AS kemudian saudari AA mengalami muntah-muntah hingga akhirnya dibawa ke RSUD Kepahiang. Setelah dilakukan perawatan sekitar selama tiga hari kemudian dinyatakan meninggal dunia," katanya.
Atas perbuatannya para tersangka ini, kata dia, dikenakan Pasal 194 UU No.36/2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 196 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (antara/jpnn)
Pegawai BUMN, mahasiswa, dan ASN di RSUD terlibat kasus aborsi yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Kementerian BUMN Tunjuk Rivan Purwantono Sebagai Direktur Utama Jasa Marga
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Baru Terungkap, Lokasi Tes PPPK Tahap Dua Langsung Didatangi Pak Ali
- Berkuliah di Bandung, Mahasiswa Bisa Dapat 2 Gelar Internasional Sekaligus, Simak Nih!
- Srikandi BUMN Ajak Seluruh Perempuan di Indonesia Berani Tampil & Jadi Agen Perubahan
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kesal, ASN Pekanbaru Tembak Mati Remaja Pelaku Tawuran