Pegawai KPK jadi ASN, Bakal Sebarkan Virus Baik di Instansi Lain

Pegawai KPK jadi ASN, Bakal Sebarkan Virus Baik di Instansi Lain
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - KPK tidak takut menghadapi perubahan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) dan dampak rotasi di kantor-kantor pemerintahan.

Rotasi pegawai KPK jadi ASN di kantor-kantor pemerintah justru dinilai bisa menebar virus kebaikan.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, sejauh ini proses perubahan status pegawai KPK ke ASN masuk dalam tahap negoisasi.

Dia bahkan sudah membentuk tim transisi untuk merumuskan cara menyikapi hal ini.

"Jadi kami sudah membentuk tim transisi diketuai Pak Sekjen. Negosiasi perundingan terus berjalan, harapan kami semua dikonversi menjadi ASN," kata Agus di Jakarta, Rabu (20/11).

Tim transisi ini, kata Agus, akan mencari formula untuk mengonversi pegawai KPK menjadi ASN.

Tim, itu, kata Agus, sedang berunding dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Kesepakatan belum, tetapi kami masih berunding terus dengan teman-teman," kata dia.

Saat ini telah dibentuk tim transisi untuk alih status pegawai KPK jadi ASN di institusi pemerintah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News