Pegawai KPK Tuduh Menteri Yasonna Manfaatkan Corona untuk Bebaskan Koruptor
Jumat, 03 April 2020 – 21:39 WIB

Yasonna H Laoly di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (22/10). Foto: Ricardo/JPNN.Com
Oleh karena itu, Yudi mendesak Presiden Joko Widodo memerintahkan Yassona ll untuk tidak melanjutkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 sebagai upaya menghilangkan atau mengurangi hukuman bagi koruptor.
"Kami mengajak berbagai pihak terkait di Pemerintahan termasuk Menteri Hukum dan HAM agar menolak rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012," kata dia. (tan/jpnn)
Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memanfaatkan pandemi virus Corona untuk membebaskan para koruptor.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Kejagung Paling Dipercaya Publik, Pakar Prediksi Serangan Balik Koruptor Makin Gencar
- KPK: Wacana Pemiskinan Keluarga Koruptor Harus Ada Diskusi Mendalam
- Kejagung Disarankan Waspadai Perlawanan Koruptor
- Masuk DPO, Terpidana Korupsi Dana KUR Ditangkap Kejaksaan
- Sukarelawan Prabowo Menjerit, Merasa Dikhianati!