Pegawai KPK Tuduh Menteri Yasonna Manfaatkan Corona untuk Bebaskan Koruptor
Jumat, 03 April 2020 – 21:39 WIB
Oleh karena itu, Yudi mendesak Presiden Joko Widodo memerintahkan Yassona ll untuk tidak melanjutkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 sebagai upaya menghilangkan atau mengurangi hukuman bagi koruptor.
"Kami mengajak berbagai pihak terkait di Pemerintahan termasuk Menteri Hukum dan HAM agar menolak rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012," kata dia. (tan/jpnn)
Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memanfaatkan pandemi virus Corona untuk membebaskan para koruptor.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungutan Liar di Rutan
- Dorong Reformasi Hukum, Hardjuno Wacanakan Perampasan Aset Koruptor Tanpa Melalui Tuntutan Pidana
- Jadi Tersangka Kasus Pungli Rutan, 15 Pegawai KPK Dijebloskan ke Tahanan
- 78 Pegawai KPK Pelaku Pungli di Rutan Cuma Minta Maaf, Reza Indragiri: Bobrok!
- KPK Geledah 3 Rutan terkait Pungli, Ini Temuannya
- Inilah 78 Pegawai KPK yang Dikenai Sanksi Berat terkait Pungli di Rutan