Pegawai Pajak Peras Asep Hendro Rp 600 Juta

"Saat itu terdakwa menyampaikan pula bahwa dokumen lainnya yang diminta sesuai surat panggilan agar diserahkan sendiri oleh Asep Yusuf Hendra Permana," kata JPU.
Maret 2013, Pargono menelepon Sudiarto dan menyampaikan bahwa posisi Asep bisa dikatakan ringan dan bisa dikatakan berat. "Maunya penyelesaian seperti apa, dan apabila sudah dibayar agar bukti pembayarannya diserahkan kepada terdakwa," kata JPU. Pargono menanyakan kepada Sudiarto apakah Asep mau dijadikan tersangka atau cukup sebagai saksi. Sudiarto menjawab agar Asep jadi saksi saja.
Pargono juga menyampaikan bahwa kapasitas Asep adalah turut serta dengan ancaman hukuman pidana denda 400 persen dari pajak kurang bayar, sehingga pidana denda seluruhnya mencapai Rp 1,2 miliar.
"Oleh karena itu, sebagai kompensasi agar Asep Yusuf Hendra Permana tidak menjadi tersangka, terdakwa meminta kepada Sudiarto Budiwiyono supaya Asep Yusuf Hendra Permana memberikan uang sebesar Rp 600 juta kepada terdakwa," kata JPU. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Pargono Riyadi, dalam kasus dugaan pemerasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- Srikandi BUMN Ajak Seluruh Perempuan di Indonesia Berani Tampil & Jadi Agen Perubahan