Pegawai Pajak Peras Asep Hendro Rp 600 Juta

Pegawai Pajak Peras Asep Hendro Rp 600 Juta
Pegawai Pajak Peras Asep Hendro Rp 600 Juta

jpnn.com - JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Pargono Riyadi, dalam kasus dugaan pemerasan wajib pajak PT Asep Hendro Racing Sport milik Asep Yusuf Hendra Permana alias Asep Hendro.

Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (1/8), JPU KPK Supardi, membacakan surat dakwaan menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubatan UU nomor 31 tahun 1999.

"Perbuatan terdakwa meminta uang kepada Asep Yusuf Hendra Permana sebesar Rp 600 juta hingga menjadi Rp 125 juta dengan ancaman Asep Yusuf Hendra Permana akan dijadikan tersangka perkara pajak jika tidak memenuhinya, serta menerima uang sebesar Rp 75 juta dari Asep Yusuf Hendra Permana adalah bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri yaitu menguntungkan terdakwa," kata JPU Supardi.

JPU membeberkan pada 2007, Asep Hendro, sebagai wajib pajak pribadi pada KPP Pratama Garut, melakukan SPT Pembetulan terhadap pajak tahun pajak 2006, yang sebelumnya menggunakan faktur-faktur yang diterbitkan PT
Prama Cipta Kemilau dan telah membayar kekurangan pajak tahun 2006 ke KPP Pratama Garut sebesar Rp 334.020.000,00.

Pada 10 September 2012, Pargono ditunjuk sebagai supervisor dalam pemeriksaan bukti permulaan pajak atas nama PT PCK yang diduga menerbitkan faktur pajak fiktif untuk digunakan oleh para wajib pajak termasuk wajib pajak pribadi Asep Hendro.

Desember 2012, Pargono memanggil Asep. Pargono meminta Asep membawa dokumen SPT Masa PPN lengkap dengan pembetulannya, serta faktur yang diterbitkan oleh PT PCK.

Asep kemudian memerintahkan Manajer Keuangan PT AHRS, Sudiarto Budiwiyono, dan Rukimin Tjahyanto alias Andreas mengurusi pajak pribadi Asep tahun 2006, berikut pembetulannya. Asep meminta keduanya mewakilinya memenuhi panggilan Pargono.

Di Kanwil DJP Jakarta Pusat, Sudiarto dan Rukimin, menemui Pargono dan Suryanta rekan terdakwa. Sudiarto menyampaikan SPT pembetulan terhadap SPT Masa PPN tahun pajak 2006 atas nama Asep telah disetor ke KPP Garut. Sudiarto juga menyerahkan dokumen berupa fotocopy bukti setor PPN, print out dari Sistem Perpajakan Nasional yang berisi laporan normal, laporan pembetulan PPN, tanggal dan jumlah setor PPN normal berikut pembetulan yang diminta oleh KPP Garut Pratama.

JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Pargono Riyadi, dalam kasus dugaan pemerasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News