Pejabat Belum Paham PP Disiplin PNS

Pejabat Belum Paham PP Disiplin PNS
Pejabat Belum Paham PP Disiplin PNS
JAKARTA - Pejabat struktural di lingkungan instansi pusat maupun daerah diminta harus paham Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS (pegawai negeri sipil). Pasalnya, atuaran yang ada dalam PP tersebut ditegaskan semua pejabat struktural berwenang memberikan hukuman pada pegawai bawahannya.

Menurut Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian PAN & RB Ramli Naibaho, di dalam PP 30 Tahun 1980 tentang Disiplin PNS (sebelum direvisi menjadi PP 53), yang berhak menghukum PNS hanya presiden dan pejabat pembina kepegawaian saja. Setelah direvisi, pejabat yang diberi kewenangan menghukum PNS lebih banyak. Alasannya, pejabat struktural lah yang lebih tahu kesalahan bawahannya karena memantau langsung.

"Hanya saja, dari temuan di lapangan, banyak pejabat struktural belum paham tentang PP Disiplin PNS. Jangan heran kalau ada PNS yang datang telat, tapi pulangnya paling cepat. Kalau di pusat sudah agak berkurang, tapi di daerah yang masih parah," terang Ramli, Sabtu (19/3).

PP 53, jelasnya, menuntut pejabat  struktural harus mampu membuat keputusan hukuman disiplin. Ini agar yang bersangkutan bisa membuat BAP (Berita Acara Pemeriksaan), menguasai teknik membongkar suatu dugaan pelanggaran disiplin, serta mampu mempertimbangkan jenis hukuman disiplin yang adil.

JAKARTA - Pejabat struktural di lingkungan instansi pusat maupun daerah diminta harus paham Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 tentang Disiplin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News