Pejabat Diingatkan, Mobil Dinas Bukan untuk ke Pasar

jpnn.com - JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengaku menerima laporan dari warga mengenai masih adanya kendaraan dinas nongkrong di mal, sekolah, maupun di pasar.
KemenPAN-RB kembali mengingatkan para pejabat untuk menaati SE MenPAN-RB No 10 dan No 11 Tahun 2014 tentang Penghematan serta Efisiensi Penggunaan Fasilitas Kantor.
"Di dalam dua SE tersebut sudah sangat jelas. Namanya fasilitas kantor hanya digunakan untuk kebutuhan kantor saja, bukan untuk kepentingan pribadi," kata Sutjipto, kabid Pemantauan, Evaluasi, Pelaporan Program Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPAN-RB, di Jakarta, Rabu (28/1).
Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, lanjutnya, merupakan tindakan melanggar aturan. Meski tidak ada sanksi hukumnya, namun pejabat yang menggunakan fasilitas kantor tersebut akan mendapat sanksi moral.
Misalnya, akan diberitakan media massa soal perilaku sang pejabat sehingga jadi olok-olok masyarakat.
"Mobil dinas itu bukan untuk dipakai anak atau suami atau istri pejabat. Tidak boleh juga dipakai ke pasar, mal, sekolah, dan tempat lainnya yang tidak ada urusan dengan kantor," tegasnya.
Sutjipto kembali mengakui, aturan kedua SE yang dikeluarkan MenPAN-RB itu tidak ada sanksi, hanya sebagai imbauan saja. Sanksinya hanya berupa sanksi moral dari media dan tokoh-tokoh masyarakat. (esy/jpnn)
JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengaku menerima laporan dari warga mengenai masih adanya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Ketua Forum Honorer Bersuara Lantang, Menolak jadi PPPK Paruh Waktu
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Honorer 8 Tahun Bekerja Ikut Seleksi PPPK, Dicoret gegara Tergiur Uang Haram
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Datanya, Tetap Semangat ya
- Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak TNI, Komnas HAM: Maksudnya Apa?