Bukan Gertak Sambal, KASN Pernah Batalkan Pengangkatan Pejabat
jpnn.com - JAKARTA--Pejabat yang menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama, tidak boleh senang dulu meski sudah dilantik oleh kepala daerah.
Jika penempatan jabatannya tidak melalui open recruitment, maka putusannya akan dibatalkan. Selain itu pejabat bersangkutan akan dikenakan tuntutan ganti rugi (TGR).
"Meski sudah menjadi sekda provinsi, sekda kab/kota, kepala dinas/kepala badan bisa dibatalkan secara hukum putusan kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) kalau proses penempatannya tidak melalui seleksi terbuka," tegas Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Irham Dilmy di Jakarta, Rabu (28/1).
Dia mencontohkan salah satu daerah di wilayah Sulawesi, yang putusan bupatinya dibatalkan dan pejabat yang diangkat diminta mengembalikan gaji serta tunjangannya. Kalau proses penempatannya sesuai prosedur, Irham menjamin, KASN tidak akan membatalkannya.
"Kalau tidak ada laporan dari DPRD, pasti kami tidak tahu kalau ada penempatan pejabat yang inprosedural. Apalagi KASN masih seumur jagung," ucapnya.
Diapun kembali meminta anggota DPRD, media massa, LSM, tokoh masyarakat untuk melaporkan ke KASN bila ada PPK yang sewenang-wenang menempatkan pejabat tanpa melalui seleksi terbuka. (esy/jpnn)
JAKARTA--Pejabat yang menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama, tidak boleh senang dulu meski sudah dilantik oleh kepala daerah. Jika penempatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Regenerasi Petani, Kementan Gelar Bootcamp di Bogor
- 25 Provinsi Semarakkan FTBIN 2024, Ini Target Badan Bahasa Kemendikbudristek
- Pupuk Bersubsidi Sebesar 9,55 Juta Ton Siap Disalurkan Kepada Petani
- Kematian Brigadir RA saat Jadi Ajudan Pengusaha Harus Jadi Atensi Kapolri
- Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis
- EF Kids & Teens Hadirkan Program dan Manfaat Pelatihan Bahasa Inggris di 6 Area Wisata Indonesia