Pejabat Ini Mencabuli Pelajar SMA, Celana Renang dan Video Jadi Bukti, Alamak
Jumat, 15 Juli 2022 – 19:04 WIB
Kemudian, sejumlah handphone, pakaian korban dan tersangka baik baju maupun celana renang, serta dokumen elektronik berupa video porno.
Atas perbuatan cabul itu, TAS dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukum 15 tahun penjara. (ant/fat/jpnn)
Kompol Djohan Andika menjelaskan kasus TAS, pejabat PDAM Solo yang jmencabuli pelajar SMA di sejumlah TKP, baik di dalam mobil hingga holam renang.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Aset Kripto di LHKPN 2 Pejabat Bidang Keuangan Mencurigakan, KPK Bergerak
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Soal Candaan Kasus Saipul Jamil, Ivan Gunawan: Saya Mengaku Salah
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- 500 Pelajar SMA Ikuti Pesantren Kilat Ramadan di Kapal Perang