Pejabat Ini Mencabuli Pelajar SMA, Celana Renang dan Video Jadi Bukti, Alamak

Pejabat Ini Mencabuli Pelajar SMA, Celana Renang dan Video Jadi Bukti, Alamak
Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak (dua dari kanan) didampingi Wakapolresta AKBP Gatot Yulianto (kanan), dan Kasat Reskrim Kompol Djohan Andika (kiri) bersama tersangka, Selasa (12/7/2022). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto

Polisi mengungkap kasus pencabulan anak itu berkat laporan dari bapak korban pada tanggal 21 Juni 2022.

Setelah melakukan penyelidikan hingga penyidikan, penyidik menetapkan TAS sebagai tersangka. Pejabat PDAM itu ditangkap polisi di kantornya pada tanggal 4 Juli 2022.

Modus Pencabulan

Modus TAS dalam menjalankan aksi cabul itu dengan melakukan tipu muslihat dan bujuk rayu terhadap korban yang pelajar SMA, antara lain memperlihatkan video porno kepada korbannya sebelum pencabulan.

Baca Juga: Ingatkan Pembunuhan Anggota FPI, Komnas HAM Pastikan Investigasi Perkara Irjen Ferdy Independen

Menurut Kombes Ade, TAS melakukan pencabulan di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP), antara lain di dalam mobil milik pelaku, di mobil ibu korban.

"Di kolam renang di beberapa hotel di Solo dalam kurun waktu tanggal 3 Desember 2021 hingga 1 April 2022," ucap Ade.

Selain itu, pelaku melakukan tipu muslihat terhadap korban dengan menjanjikan bisa membantu kendala pembelajaran di sekolah.

Dalam kasus pencabulan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga pot tanaman bidara yang digunakan untuk tipu muslihat bisa mengusir roh halus.

Kompol Djohan Andika menjelaskan kasus TAS, pejabat PDAM Solo yang jmencabuli pelajar SMA di sejumlah TKP, baik di dalam mobil hingga holam renang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News