Pejabat Karir Tak Jamin Netralitas PNS
Selasa, 27 September 2011 – 16:19 WIB
JAKARTA - Wacana penempatan pejabat karir sebagai wakil kepala daerah sekaligus pejabat pembina kepegawaian (PPK), menurut Menneg PAN&RB EE Mangindaan harus dicermati dengan cermat. Pasalnya, meski telah diangkat wakil kada, belum menjamin netralisas PNS.
"Apa ada jaminan kalau wakil kadanya dari pejabat karir, aturan disiplin PNS seperti tertera dalam PP 53 Tahun 2010 terutama soal netralitas bisa dicapai. Karena secara struktur, pejabat karir itu tetap di bawah kepala daerah," ujar mantan ketua Komisi II DPR RI, Selasa (27/9).
Dikatakan, di atas kertas pejabat karir yang diangkat jadi wakil kada adalah PPK. Tapi dalam implementasinya akan sulit dilakukan. Sebab, Kada akan menggunakan kewenangannya untuk menekan Wakil Kada.
"Kalau Kadanya sudah memerintahkan agar PNS-nya ikut dukung dia, apakah wakilnya bisa membantah? Kan tidak mungkin, pasti ujung-ujungnya patuh ke Kadanya," tuturnya.
JAKARTA - Wacana penempatan pejabat karir sebagai wakil kepala daerah sekaligus pejabat pembina kepegawaian (PPK), menurut Menneg PAN&RB EE Mangindaan
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan