Pejabat Kejagung Diduga Terlibat, KPK Harus Usut
Jika memang terbukti bersalah, Yenti pun menegaskan agar KPK berani mengusut tuntas perihal kasus ini. Meski pimpinan baru, menurutnya ini bukan menjadi sebuah kendala. Atas laporannya nanti dipastikan akan perlu didalami atas bukti dan saksi yang dapat mendukung untuk dilakukan penyelidikan.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyebutkan bahwa pihaknya belum mendapatkan laporan terkait pengaduan yang disebutkan oleh Koalisi Pemuda anti Suap. ”Prinsipnya sih nanti kalau sudah masuk, akan ditelaah terlebih dahulu,” imbuhnya.
Koalisi Pemuda Anti Suap (Kopas) melaporkan Yulianto ke KPK. Yulianto diadukan karena diduga melanggar pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan delik permufakatan jahat dalam penanganan dugaan kasus korupsi (BPMD) Kabupaten Kepulauan Anambas.
Modusnya yakni Kepala BPMD Anambas melakukan pencairan dana yang tidak sesuai prosedur dan tanpa surat pertanggungjawaban sebagaimana layaknya. (lus)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong mengusut kasus korupsi Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Kepulauan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama Adalah Identitas Bangsa
- Pupuk Kaltim Mulai Proses Revamping Pabrik Tertua