Pejabat Kemendikbudristek: Guru Bisa jadi Kepala Sekolah Harus Lewat Jalur Ini

Pejabat Kemendikbudristek: Guru Bisa jadi Kepala Sekolah Harus Lewat Jalur Ini
Ilustrasi - Guru mengajar di dalam kelas. Foto: Ricardo/JPNN.com

Kategori pertama, yaitu Pendidikan Guru Penggerak Reguler yang ditujukan bagi guru-guru di 119 kabupaten/kota yang tidak terkendala jaringan internet.

Pelaksanaan pendidikan pada kategori ini dilaksanakan secara hibrida dan akan dimulai pada 19 Mei 2022.

Calon guru penggerak yang masuk dalam kategori ini sebanyak 7.816 peserta.

Kategori kedua, yaitu Pendidikan Guru Penggerak Daerah Khusus yang ditujukan bagi guru-guru di sembilan kabupaten/kota yang terkendala jaringan internet dan transportasi.

Pada kategori ini, guru yang akan mengikuti program adalah sebanyak 191 peserta.

Untuk itu, pelaksanakan pendidikan pada kategori ini dilaksanakan secara tatap muka dan pembelajaran mandiri dan akan dimulai pada 30 Mei 2022.

Sembilan kabupaten yang menggunakan kategori ini, yaitu Kabupaten Sekadau (Kalimantan Barat), Kabupaten Katingan dan Gunung Mas (Kalimantan Tengah), Kabupaten Tolikara, Boven Digoel, dan Waropen (Papua), serta Kabupaten Teluk Bintuni, Teluk Wondama, dan Manokwari Selatan (Papua Barat).

“Adanya PPGP Daerah Khusus ini kami berharap Program Guru Penggerak dapat diperluas manfaatnya bagi guru-guru sasaran,” kata Praptono.

Pejabat Kemendikbudristek menyatakan para guru yang ingin menjadi Kepsek hanya bisa melalui jalur ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News