Pejabat Kemendikbudristek: Guru Bisa jadi Kepala Sekolah Harus Lewat Jalur Ini
Rabu, 18 Mei 2022 – 23:02 WIB

Ilustrasi - Guru mengajar di dalam kelas. Foto: Ricardo/JPNN.com
Kategori ketiga, yaitu Pendidikan Guru Penggerak Rekognisi atau penyetaraan yang diikuti 98 peserta. Kategori ini ditujukan bagi guru-guru yang telah berperan menjadi pendamping atau pengajar praktik minimal satu angkatan serta memenuhi syarat untuk menjadi calon guru penggerak.
“Salah satu syaratnya, usia tidak melebihi 50 tahun. Calon guru penggerak pada kategori ini akan mengikuti jadwal yang ada pada PGP reguler,” ujar Praptono. (esy/jpnn)
Pejabat Kemendikbudristek menyatakan para guru yang ingin menjadi Kepsek hanya bisa melalui jalur ini
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Peringati Hardiknas, Waka MPR Dorong Kebijakan Penyediaan Layanan Pendidikan berkualitas
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- Ini Kontribusi Pertamina untuk Sektor Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045
- Motor Bu Guru Korban Begal di Bangkalan Sudah Kembali, Ada yang Terharu
- Menteri Mu'ti Terima Rekomendasi Konsolidasi Nasional Dikdasmen, Ada soal Guru & SPMB
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik