Pejabat Kemenko PMK Ungkap Alasan Pemerintah Merestui Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah

Pejabat Kemenko PMK Ungkap Alasan Pemerintah Merestui Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah
Deputi Bidang Koordinasi Peningakatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Agus Sartono. foto tangkapan layar

jpnn.com, JAKARTA - Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemko PMK Agus Sartono mengungkap alasan pemerintah merestui pembelajaran tatap muka di sekolah, meski pandemi Covid-19 belum berakhir.

Menurut Agus, pemerintah menyadari keputusan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dari rumah merupakan hal yang sulit, tetapi harus diambil akibat adanya pandemi Covid-19 ini.

Keputusan itu demi mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik dan tidak mengambil risiko kehilangan satu generasi.

Namun demikian, PJJ juga tidak bisa secara optimal mengembangkan kompetensi siswa. peserta didik hanya memperoleh unsur knowledge saja. Sedangkan dari sisi attitude dan value tidak dapat terpenuhi dengan baik.

"Karena peserta didik harus melaksanakan praktikum untuk mengembangkan skill mereka, tetapi praktikum akan sangat sulit dilakukan di rumah masing-masing siswa. Hal yang sama juga berlaku untuk aspek attitude dan value yang penting bagi pengembangan karakter peserta didik," kata Agus.

Hall ini disampaikannya saat memberikan arahan secara virtual dalam Pengumuman SKB Empat Menteri (Mendikbud, Menag, Menkes, Mendagri) Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, di Jakarta, Jumat (20/11).

Saat itu Agus menjelaskan bahwa berdasarkan hasil survei pelaksanaan pembelajaran, terdapat 646.192 satuan pendidikan dan lebih dari 68 juta peserta didik terdampak pandemi Covid-19, sehingga harus melaksanakan PJJ.

Akan tetapi model PJJ memiliki tantangan tersendiri di setiap daerah, seperti masalah kondisi geografis, sosial dan ekonomi yang beragam.

Pemerintah pusat akhirnya merestui pembelajaran tatap muka dengan berbagai macam pertimbangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News