Pejabat Lampung Tersangka Korupsi
Langgar Aturan Menteri Keuangan
Selasa, 06 Januari 2009 – 00:55 WIB

Pejabat Lampung Tersangka Korupsi
JAKARTA - Direktorat II/Ekonomi Khusus Bareskrim Polri masih menggali keterlibatan pejabat di lingkungan Pemkab Lampung Timur dan Lampung Tengah dalam dugaan kasus korupsi di BPR Tripanca Setiadana. Pejabat yang diincar polisi hingga level bupati. Namun, hingga kini pejabat tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka. Polisi berjanji segera menuntaskan kasus tersebut. Seperti diberitakan (3/1), kasus Tripanca awalnya ditangani Polda Lampung pada Desember lalu. Alay bahkan sempat ditetapkan sebagai buron dan baru tertangkap pada 28 Desember lalu saat turun dari pesawat di Bandara
”Iya di level bupati. Kan tidak mungkin seorang camat punya dana miliaran,” kata Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji di Mabes Polri, Senin (5/1). Penetapan dan pemeriksaan tersangka belum dilakukan karena polisi masih mengurut bagaimana dana itu bisa sampai ditanamkan di BPR dan akhirnya terkuak saat muncul masalah.
Menurut jenderal bintang tiga tersebut, selain kasus korupsi yang mungkin menyeret pejabat bupati setempat, polisi akan menguliti unsur pidana perbankan dan penipuan serta penggelapan yang dilakukan bos BPR Tripanca Sugiarto Wiharjo alias Alay. Alay sendiri sejak 30 Desember lalu diboyong ke Rutan Bareskrim.
Baca Juga:
JAKARTA - Direktorat II/Ekonomi Khusus Bareskrim Polri masih menggali keterlibatan pejabat di lingkungan Pemkab Lampung Timur dan Lampung Tengah
BERITA TERKAIT
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi