Pejabat Negara Juga Terima Gaji ke-13 dan THR
Selasa, 17 Mei 2016 – 18:40 WIB
Untuk penerima pensiun meliputi : pensiun pokok, tunjangan keluarga dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Sedangkan penerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Untuk THR, akan diberikan sebesar gaji pokok bulan Juni 2016. “Namun THR untuk penerima pensiun/tunjangan hanya 50 persen dari pensiun pokok/tunjangan bulan Juni 2016,” jelas Herman. (esy/jpnn)
JAKARTA – Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang rencananya diberikan pada Juli 2016, tidak hanya diberikan kepada PNS. Anggota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Edukasi Ketentuan Impor ke Para Pegiat Akademik
- Yandri Susanto: Indonesia Butuh Generasi Penerus yang Andal
- Selamat, Pertamina Raih 6 Penghargaan WISCA
- Imbas Kasus Kondom Berserakan, DPRD DKI Minta Pemprov Siagakan Petugas di RTH
- Eks Anak Buah SYL Mengaku Berikan Tip kepada Paspampres Jokowi, Hakim Sampai Mempertegas
- Seperti Veteran, Atlet Bakal Mendapatkan Dana Pensiun