Pejabat Pemkab dan Bawahan Berbuat Terlarang di Mobil Dinas

BACA JUGA: Jokowi Resmikan Pabrik Esemka, Rocky Gerung Beri Tanggapan Begini
Dari pengakuannya, sabu itu dibeli di Jalan Tongkol, Samarinda, secara urunan setelah melaksanakan tugas kedinasan di Kecamatan Muara Jawa. Ide dan lokasi pembelian muncul dari tersangka He. Keduanya juga sempat menuju salah satu mal di Samarinda untuk membagi sabu tersebut.
Dalam perjalanannya, keduanya kembali melanjutkan perjalanan ke Tenggarong dan sempat mengonsumsi sabu di kawasan kopi pangku. Tersangka mengonsumsi sabu di dalam mobil dinasnya.
Kepada polisi, tersangka AM biasa mengonsumsi sabu untuk meringankan sakit asam urat yang dideritanya. Dia berdalih terakhir kali mengonsumsi sabu dua bulan lalu.
Sementara itu, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar Sunggono menyebut tidak akan memberi toleransi bagi pegawai negeri yang terjerat kasus narkoba. Dia mempersilakan polisi untuk menindak tersangka yang sudah mencoreng korps ASN itu.
BACA JUGA: Rahmatullah Akhirnya Divonis Hukuman Mati
Berdasar Undang-Undang 5/2015 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010, kedua PNS tersebut terancam diberhentikan jika divonis lebih dari dua tahun.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 junto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. (qi/kri/k16)
Seorang pejabat eselon III di lingkungan Pemkab Kukar berinisial AM, 47, ditangkap Satuan Reskoba Polres Kukar, Senin (2/9).
Redaktur & Reporter : Budi
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Fachri Albar Lagi-Lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Alasannya
- Fachri Albar Ditahan Terkait Dugaan Kasus Narkoba
- Polisi Sebut Fachri Albar Ditangkap Sendirian di Rumahnya