Pejabat Pensiunan Enggan Kembalikan Mobil Dinas
Rabu, 10 Oktober 2012 – 17:56 WIB
”Harusnya pegawai yang pensiun itu sudah harus tau bahwa kendraan itu bukan lagi menjadi miliknya. Mereka selalu mengacu bahwa kendaraan yang sudah dipakai 5 tahun sudah bisa diusulkan untuk pemutihan. Pemikiran seperti ini harus dihilangkan karena kendraan diusia 5 tahun tapi bila dirawat maka kondisi kendraan masih segar. bukan 5 tahun berarti harus buat pemutihan, tidak seperti itu,” katanya seperti yang dilansir Malut Post (JPNN Group), Rabu (10/10).
Baca Juga:
Selain itu, dia mengatakan ada kelemahan lain adalah ketika terjadi pergantian pejabat dilingkup pemprov. Dia mengatakan selama ini, setelah dilakukan pelantikan pejabat yang baru, tidak diikuti dengan acara serah terima internal. Padahal menurut dia, acara serah terima internal itu sangat penting karena berhubungan dengan serah terima barang inventaris kantor.
Usulan ini sudah pernah sampaikan ke BKD agar setelah pelantikan pejabat diikuti dengan serah terima, dengan begitu kata dia, jangankan mobil, secara otomatis jarumpun ikut berpindah.
”Anehnya lagi kalau mereka pindah dinas atau pensiun kendraan dinas ikut dibawa. Padahal daftar kendraan itu dalam catatan kita disesuaikan dengan instansi, tapi ketika dipindah kendraan ikut pindah dengan begitu maka tidak sesuai lagi dengan daftar yang ada ke biro umum. Memang ini kelemahan yang harus diperhatikan,” katanya.
SOFIFI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mulai menata kembali barang inventaris kantor Gubernur terutama kendraan dinas baik mobil maupun
BERITA TERKAIT
- Ratusan Rumah di OKU Selatan Sumsel Dilanda Banjir
- Demi Swasembada Pangan, Kalsel Dukung Program Andalan Kementan
- Polisi Selidiki Kasus Santriwati di Rohil Tewas Diduga Keracunan
- Prakiraan Cuaca Riau Hari Ini, BMKG Pekanbaru: Waspada
- Kejari Aceh Barat: Berkas Kasus Penyelundupan Warga Rohingya Sudah P21
- Rekrutmen CPNS dan PPPK: Barito Utara Dapat 3.424 Formasi