Pejabat SKK Migas Dilarang Rangkap Jabatan

Pejabat SKK Migas Dilarang Rangkap Jabatan
Pejabat SKK Migas Dilarang Rangkap Jabatan

jpnn.com - JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) kini melarang para pejabat atau pekerjanya untuk merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan lain. Hal ini dilakukan sebagai bentuk nyata SKK Migas untuk bersih-bersih setelah diterpa kasus dugaan korupsi migas yang menimpa Rudi Rubiandini.

"Larangan itu merupakan upaya menghindari pejabat atau pekerja melakukan benturan kepentingan (conflict of interest). Ini wujud nyata penerapan tata kelola yang baik," ujar Pengawas Internal SKK Migas Budi Ibrahim di Jakarta, Rabu (11/9).

Tak sampai di situ, Budi juga meminta pimpinan dan pekerja yang masih ngeyel merangkap jabatan komisaris untuk segera membuat surat pernyataan pengunduran diri.

"Itu sebagaimana tertuang dalam surat edaran bernomor EDR/0140/SKKF0000/2013/S0 tertanggal 10 September 2013. Selanjutnya, berdasarkan surat itu, Kepala SKK Migas akan membuatkan surat pengunduran diri ke perusahaan dimaksud," paparnya.

Sebelumnya, mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini telah dicopot dari jabatan sebagai Komisaris PT Bank Mandiri Tbk pada Agustus 2013, tidak lama setelah pengungkapan kasus penyuapan yang membelitnya.

Rudi menjabat Komisaris Bank Mandiri sejak April 2013 setelah diangkat sebagai Kepala SKK Migas pada Januari 2013. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Rudi Rubiandini sebagai tersangka kasus penyuapan menyusul operasi tangkap tangan pada Agustus lalu. (chi/jpnn)


JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) kini melarang para pejabat atau pekerjanya untuk merangkap jabatan sebagai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News