Pejabat Sumut Ramai-ramai Digarap KPK

Pejabat Sumut Ramai-ramai Digarap KPK
Ilustrasi. Foto dok JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pejabat eksekutif dan legislatif Sumatera Utara kembali berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka dipanggil sebagai saksi suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho kepada sejumlah anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, saksi kali ini akan diperiksa untuk tersangka anggota DPRD Sumut Muhammad Afan.  

"Diperiksa untuk tersangka MA," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (6/9).

Saksi yang dipanggil yakni Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumut Rajali, Bendahara Sekretariat DPRD Sumut M Alinafiah, Kepala Bidang PKB Dispenda Sumut Victor Lumbanraja. Kemudian, anggota DPRD Sumut Putri Susi Melani Daulay, Darwin Lubis dan Tony Togatorop.

Belasan anggota DPRD Sumut sudah menyandang status tersangka suap persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun 2012-2014.

Kemudian persetujuan perubahan APBD Sumut tahun 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut tahun 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut tahun 2015 ini. (boy/jpnn)

 

JAKARTA - Pejabat eksekutif dan legislatif Sumatera Utara kembali berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka dipanggil sebagai saksi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News