Pejabat Wajib Laporkan Parcel Lebaran yang Diterima
jpnn.com - JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi mewanti-wanti para pejabat di instansi pusat dan daerah untuk tidak menerima hadiah lebaran dalam bentuk apapapu dan dari siapapun. Meskipun hanya dalam bentuk parcel atau lainnya, pemberian kepada pejabat dinilai sebagai gratifikasi.
"Di UU KPK sudah sangat jelas diatur setiap pejabat dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Bagi yang menerima, harus melaporkan," tegas Yuddy, Rabu (1/7).
Diakuinya, tidak mudah mengawasi seluruh pejabat yang menerima gratifikasi lebaran. Itu sebabnya, setiap pejabat dituntut jujur dan berintegritas tinggi.
"Kalau parcelnya dikirim ke kantor kan kelihatan banyak orang. Kalau dikirim ke rumah pasti tidak ada yang tahu. Nah, di sini pejabatnya diuji kejujurannya. Mau laporkan hadiahnya atau tidak," tuturnya.
Yuddy menambahkan, kewajiban seorang pejabat melaporkan parcel lebaran dan sejenisnya ke unit pengelola gratifikasi karena pemberian tersebut ada lantaran jabatan yang melekat pada pejabatnya.
"Kalau pemberian seorang pejabat kepada bawahannya itu sah-sah saja saja. Yang dilarang keras pejabat menerima hadiah dari pihak manapun," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi mewanti-wanti para pejabat di instansi pusat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kematian Brigadir RA saat Jadi Ajudan Pengusaha Harus Jadi Atensi Kapolri
- Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis
- EF Kids & Teens Hadirkan Program dan Manfaat Pelatihan Bahasa Inggris di 6 Area Wisata Indonesia
- Fraksi PKS Konsisten Memperjuangkan Kesejahteraan dan Perlindungan Buruh
- Bocah Tenggelam di Sungai Borang Sudah Ditemukan, Begini Kondisinya
- Kemnaker Bertekad Perbanyak Kompetensi Tenaga Kerja Lewat Pelatihan Vokasi