Pekan Depan Ada Tersangka Baru
JAKARTA - Mereka yang terlibat penyuapan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar tampaknya harus menyiapkan mental lebih. Pasalnya pekan depan kemungkinan KPK akan mengumumkan tersangka baru kasus suap sengketa pilkada di MK.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengakui pimpinan KPK pada Rabu malam (16/7) telah melakukan ekspose atau gelar perkara untuk sejumlah perkara.
"Kemarin memang ada gelar perkara dari penyidikan yang kini tengah dilakukan KPK. Diantaranya terkait kasus suap sengketa pilkada," ujar Johan.
Gelar perkara biasanya diikuti dengan proses peningkatan status seseorang dari saksi menjadi tersangka. Dalam kasus suap sengketa pilkada di MK, KPK menemukan Akil menerima hadiah atau janji terkait 15 sengketa pilkada.
Dari sejumlah kasus itu, para pemberi suap telah ditetapkan sebagai tersangka diantaranya dari sengketa pilkada Lebak, Banten, Gunung Mas dan Palembang. Sehingga masih ada sejumlah penyuap Akil yang kini masih berstatus sebatas saksi.
Johan memang tidak spesifik memberikan pernyataan kapan dilakukan pengumuman penetapan tersangka. Hanya saja dia mengatakan pekan depan mungkin ada upaya speed up dalam kasus suap sengketa pilkada di MK. "Mungkin pekan depan akan ada upaya speed up," ujarnya.(gun)
JAKARTA - Mereka yang terlibat penyuapan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar tampaknya harus menyiapkan mental lebih. Pasalnya pekan depan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Punya Efek Merusak, Akademisi UIN: Harus Ada Regulasi Pengaturan Medsos
- Jokowi Bagi-Bagi Sembako Kepada Warga, Ada yang Menangis Karena Antre
- Mathla’ul Anwar Minta Penegak Hukum Bekerja Tanpa Pencitraan dan Drama
- Akademisi Hukum: Dewas KPK Wajib Patuhi Putusan PTUN
- Honorer Terdata BKN 1,78 Juta, Formasi PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, Solusinya?
- Reza Indragiri Bandingkan Kasus Vina Cirebon dengan Jampidsus Dimata-matai Densus 88