Pekan Depan, Bareskrim Polri Serahkan Doni Salmanan kepada Kejari Bale Bandung
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri akan melakukan pelimpahan tahap dua kasus penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Quotek yang menjerat crazy rich Doni Salmanan kepada Kejaksaan Negeri Bale Bandung, Jawa Barat.
Pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti, itu akan dilakukan pada Selasa (5/7) pekan depan.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) akan dilaksanakan Selasa 5 Juli 2022 ke Kejari Bale Bandung Jabar," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya, Jumat (1/7).
Pelimpahan tahap dua dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam kasus tersebut, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mabes Polri.
Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.
Selain itu, Doni Salmanan juga disangkakan Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. (cr3/jpnn)
Bareskrim Polri akan menyerahkan Doni Salmanan ke Kejari Bale Bandung pada pekan depan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Alvin Lim: Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka TPPU Banyak Melanggar Hukum
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Bea Cukai-Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter, 4 Tersangka Diringkus, 2 Masuk DPO
- Gerebek Clandestine Lab di Semarang, Bea Cukai-Bareskrim Polri Sita Sabu dan MDMA
- Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional Digagalkan, Bravo, Bea Cukai Soekarno-Hatta!
- Bareskrim Buru Satu Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Kabur