Pekan Depan, KPK Panggil Condro

Pekan Depan, KPK Panggil Condro
Pekan Depan, KPK Panggil Condro
JAKARTA- Mulai pekan depan, KPK akan memanggil saksi-saksi kasus dugaan penyuapan pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom yang dilaporkan  mantan anggota Komisi IX DPR RI, Agus Condro. Hanya saja juru bicara KPK Johan Budi SP belum bisa memastikan apakah Miranda termasuk dalam daftar orang yang akan dimintai keterangan itu. "KPK tahu apa yang akan dilakukan. Jadi tunggu saja," sebutnya, Senin (15/9). Diakuinya, pemanggilan saksi itu dilakukan menyusul ditingkatkannya status laporan penyuapan dari Agus Condro menjadi penyelidikan, pekan lalu.

Yang pasti, lanjut dia, fokus penyelidikan pada pengungkapan aliran dana miliaran yang dikucurkan ke puluhan anggota Komisi II DPR seperti yang dilaporkan Agus sebelumnya. KPK juga akan meminta bantuan pihak luar seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengungkap aliran  uang, yang menurut Agus menggunakan cek perjalanan (travel cheque) dari Bank Internasional Indonesia pada 2004 lalu. Cek tersebut diterima di ruang kerja Emir Moeis --anggota PDIP sama dengan Agus Condro.

Berdasar pengakuan Agus, uang suap Rp 500 juta itu berupa 10 lembar cek perjalanan dengan nominal masing-masing Rp 50 juta. Cek itu oleh Agus kemudian diuangkan di BII cabang Pekalongan pada 11 Juni 2004. Uang ini kemudian dibelikan 2 unit mobil, salah satunya Mercedes Benz warna perak, yang tadinya sempat akan diserahkan Agus ke KPK.

Meski jeda waktu kasus dan proses penyelidikan sampai 4 tahun, Johan yakin penyelidik mampu mengungkap kasus ini. Pasalnya yang dikejar adalah fakta bukan pengakuan orang-orang yang ikut terlibat didalamnya. "Buktinya kasus BI bisa kita ungkap. Padahal banyak saksi yang kemudian jadi tersangka membantah atau lupa waktu ditanya penyidik," sebutnya. (pra)

JAKARTA- Mulai pekan depan, KPK akan memanggil saksi-saksi kasus dugaan penyuapan pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News